Gadis 18 Tahun Nikah Kakek 71 Tahun di Luwu, Cerita di Balik Viral yang Menggemparkan

Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 11 April 2026 | Seorang siswi berusia 18 tahun menandai hari pernikahannya bersama pria berusia 71 tahun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Upacara yang berlangsung pada Minggu, 5 April 2026, segera menyebar di media sosial dan memicu perdebatan hangat di kalangan publik. Kejadian ini menyoroti dinamika sosial, ekonomi, serta aspek hukum yang melingkupi pernikahan lintas generasi dengan selisih usia yang ekstrim.

Pasangan mempelai pria, yang dikenal dengan sebutan Haji Buhari, merupakan warga desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan. Sementara mempelai perempuan, yang diberi inisial TA, masih menempuh pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Meskipun selisih usia mencapai 53 tahun, kedua belah pihak menyatakan hubungan tersebut terjalin atas dasar rasa suka dan kesepakatan bersama.

Baca juga:
Skandal Penipuan Rully Akbar Terkuak: Andre Taulany Baru Sadar Setelah Boiyen Gugat Cerai

Faktor Ekonomi Menjadi Penentu

Bupati Luwu tidak terlibat langsung dalam proses pernikahan, namun Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad, menjelaskan bahwa kondisi ekonomi pria tersebut menjadi salah satu faktor utama. Buhari memiliki lahan perkebunan yang luas, yang dianggap sebagai aset ekonomi yang signifikan di wilayah pedesaan. “Kebunnya luas, sehingga kondisi ekonomi dari pihak laki-laki alhamdulillah mapan,” ujar Arsad dalam sebuah wawancara.

Selain lahan, laporan lokal juga menyebutkan adanya mahar sebesar Rp 100 juta serta pemberian sepeda motor sebagai bagian dari perjanjian pernikahan. Hal ini menambah persepsi bahwa faktor materi berperan kuat dalam keputusan kedua mempelai, terutama mengingat keluarga perempuan mengandalkan pekerjaan di tambak empang sebagai sumber pendapatan utama.

Tanpa Campur Tangan Pemerintah, Tanpa Unsur Paksaan

Menurut pernyataan Kepala Desa, seluruh rangkaian acara—dari lamaran hingga akad—ditangani sepenuhnya oleh keluarga masing-masing mempelai. Pemerintah desa hanya menerima laporan pasca acara, tanpa terlibat dalam proses persiapan atau pelaksanaan. Arsad menegaskan bahwa tidak ada indikasi paksaan; video yang beredar di media sosial menampilkan TA tampak ceria dan bahagia selama prosesi.

Baca juga:
Sutikno Kajati Jabar Siap Buktikan Janji Turunkan Kasus Korupsi Rp 11,8 Triliun, Kata Aktivis Antikorupsi

Aspek Hukum dan Reaksi Masyarakat

Peraturan pernikahan di Indonesia menetapkan batas usia minimal 19 tahun bagi perempuan, kecuali dengan persetujuan orang tua dan pengadilan. Karena TA masih berusia 18 tahun, pernikahan ini berada di wilayah abu-abu hukum. Beberapa pakar hukum menilai bahwa tanpa persetujuan pengadilan, pernikahan tersebut dapat dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Reaksi publik pun beragam. Di platform seperti Twitter, TikTok, dan Instagram, hashtag #NikahLuwu dan #Gadis18Laki71 menjadi trending dalam hitungan jam. Sebagian pengguna mengutuk pernikahan tersebut sebagai contoh child marriage, sementara yang lain membela kebebasan memilih pasangan, menekankan bahwa tidak ada unsur paksaan yang terdeteksi.

Implikasi Sosial dan Ekonomi

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan lebih luas tentang peran ekonomi dalam dinamika pernikahan di daerah pedesaan. Kepemilikan lahan dan kemampuan memberikan mahar yang tinggi sering kali menjadi daya tarik bagi keluarga muda yang secara ekonomi masih rentan. Di sisi lain, fenomena serupa dapat memperkuat stereotip patriarki, di mana perempuan muda dianggap sebagai alat untuk memperluas jaringan ekonomi keluarga.

Baca juga:
Aturan Outsourcing Baru: Perlindungan Buruh Ditingkatkan, Denda Tinggi bagi Pelanggar

Para aktivis hak anak menyerukan revisi kebijakan usia minimal pernikahan serta peningkatan edukasi mengenai konsekuensi psikologis dan kesehatan bagi pasangan dengan selisih usia ekstrem. Mereka menekankan perlunya intervensi pemerintah daerah untuk memantau dan memberikan perlindungan kepada anak di bawah umur yang terancam pernikahan paksa atau ekonomi.

Secara keseluruhan, pernikahan antara gadis 18 tahun dan kakek 71 tahun di Luwu menjadi cermin kompleksitas interseksi antara tradisi, ekonomi, dan hukum. Meskipun tidak ada bukti paksaan, keberadaan mahar besar dan perbedaan usia yang signifikan menimbulkan pertanyaan etis yang mendalam. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya dialog terbuka antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat untuk memastikan bahwa pilihan pernikahan tidak didorong semata-mata oleh pertimbangan materi, melainkan didasarkan pada kesetaraan, kebebasan, dan kesejahteraan semua pihak yang terlibat.