Komisi IX DPR Nilai Usulan Larangan Vape: Langkah Tepat Atasi Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Remaja

Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 12 April 2026 | Jakarta, 12 April 2026 – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan pernyataan yang menegaskan bahwa usulan pelarangan rokok elektronik (vape) merupakan langkah yang masuk akal. Penilaian tersebut muncul beriringan dengan temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyoroti penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat berbahaya, termasuk narkotika. Dukungan kuat dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menambah berat argumen bagi legislator untuk memperketat regulasi.

Latar Belakang Temuan BNN

BNN dalam rangkaian investigasinya menemukan adanya peredaran cairan vape yang mengandung zat terlarang, seperti etomidat dan bahan kimia sintetis yang dapat dijadikan prekursor narkotika. Penemuan tersebut bukan sekadar data laboratorium; BNN melaporkan kasus konkret di mana vape dijadikan sarana penyelundupan narkotika ke kalangan remaja. Menurut Ketua BPKN, Mufti Mubarok, temuan ini menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan.

Baca juga:
Prabowo Ungkap: Kunjungan Luar Negeri Bukan Wisata, Ini Alasan Strategis di Baliknya

“Vape tidak lagi sekadar produk alternatif rokok, melainkan media yang rawan disalahgunakan untuk zat berbahaya,” tegas Mufti dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menekankan bahwa lemahnya pengawasan membuka celah bagi praktik ilegal yang merugikan konsumen secara masif.

Reaksi Komisi IX DPR

Anggota Komisi IX DPR, yang membidangi kesehatan, tenaga kerja, dan perlindungan konsumen, menanggapi temuan BNN dengan serius. Dalam rapat khusus yang digelar pada Senin (10/4/2026), Komisi IX menyatakan bahwa usulan pelarangan vape dalam RUU Narkotika dan Psikotropika merupakan langkah yang logis dan diperlukan. Ketua Komisi IX, Dr. H. Ahmad Hidayat, menegaskan bahwa regulasi harus menutup celah distribusi tidak terkendali serta menahan arus masuk produk vape yang belum teruji ke pasar.

“Kami menilai bahwa kebijakan larangan total atau pembatasan ketat terhadap peredaran vape dapat mencegah penyalahgunaan lebih lanjut,” ujar Dr. Hidayat. Ia menambahkan bahwa komisi akan mengajukan rekomendasi kepada Pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan, termasuk pelaporan wajib bagi produsen dan distributor vape.

Baca juga:
Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi Satelit Kemhan, Putusan Membuka Jalan Penegakan Hukum
  • Pengawasan ketat pada kandungan cairan vape.
  • Pembatasan pemasaran produk dengan rasa menarik bagi anak muda.
  • Penegakan hukum terhadap pelanggaran distribusi tanpa izin.
  • Edukasi publik tentang bahaya penggunaan vape yang tidak terkontrol.

Anggota lain, Ratu Ningsih, menyoroti dampak sosial ekonomi yang dapat timbul jika vape dibiarkan bebas. Ia mencatat bahwa biaya perawatan kesehatan akibat gangguan pernapasan dan kecanduan zat kimia dapat memberatkan sistem kesehatan nasional.

Dukungan BPKN dan Sinergi Lintas Lembaga

BPKN secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap wacana pelarangan vape. Dalam pernyataan resmi, BPKN menekankan perlunya sinergi antara Kementerian Kesehatan, aparat penegak hukum, dan BNN untuk menindak tegas pelanggaran. “Negara tidak boleh kalah cepat dengan peredaran produk yang berpotensi merusak masyarakat,” kata Mufti.

Selain itu, BPKN mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus yang berfokus pada monitoring pasar vape, serta peluncuran kampanye edukasi massal yang menargetkan pelajar dan orang tua. Upaya edukasi diharapkan dapat mengurangi daya tarik rasa manis dan aroma buah yang kini menjadi magnet utama bagi generasi muda.

Baca juga:
Presiden Prabowo Puji Indonesia Berprestasi di Tengah Konflik Global, Menpora Erick Thohir Hadiri Acara

Prospek Legislasi dan Tantangan Implementasi

Jika usulan pelarangan vape mendapat persetujuan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika, Indonesia akan bergabung dengan sejumlah negara yang telah melarang atau membatasi produk sejenis. Namun, tantangan implementasi tetap besar. Industri vape yang sudah berkembang luas, serta jaringan distribusi daring, menuntut regulasi yang tidak hanya ketat di atas kertas tetapi juga dapat ditegakkan secara efektif di lapangan.

Para pengamat menilai bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat tergantung pada koordinasi antara lembaga pemerintahan, dukungan dari sektor swasta untuk mematuhi standar produk, serta partisipasi aktif masyarakat dalam menolak produk yang berisiko.

Dengan tekanan yang semakin kuat dari BNN, BPKN, serta Komisi IX DPR, wacana larangan vape tampaknya berada pada jalur yang tepat untuk menjadi kebijakan publik yang komprehensif. Langkah ini diharapkan tidak hanya melindungi kesehatan generasi muda, tetapi juga menutup celah penyalahgunaan narkotika yang selama ini mengintai dari balik asap elektronik.