Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 21 Maret 2026 | Jakarta, 21 Maret 2026 – Pada pagi hari Idul Fitri 1447 Hijriah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan salat Idul Fitri secara berjamaah bagi 67 tahanan yang berada di rumah tahanan miliknya. Acara dimulai sekitar pukul 06.30 WIB hingga selesai pada pukul 08.00 WIB di Masjid Gedung Merah Putih KPK. Di antara para peserta terdapat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, yang lebih dikenal sebagai Gus Alex, keduanya masih dalam proses hukum terkait dugaan korupsi kuota haji.
Fasilitas Khusus untuk Tahanan
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa layanan keagamaan ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menghormati hak asasi manusia, khususnya hak beragama, bagi setiap tahanan. Ia menyatakan, “KPK memandang pemenuhan hak beragama sebagai elemen fundamental yang harus dijaga, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani proses hukum.”
Selain salat Idul Fitri, KPK juga menyediakan layanan pengantaran makanan mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB serta sesi tatap muka dengan keluarga yang dijadwalkan antara pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Semua kegiatan dilaksanakan dengan prosedur keamanan yang ketat, mengingat status tahanan yang masih berada dalam proses penyidikan.
Data Tahanan KPK
Saat ini KPK menampung total 81 tahanan yang tersebar di dua fasilitas utama:
- 41 orang di Rumah Tahanan Negara (RTN) Cabang Gedung Merah Putih (K4).
- 40 orang di Rutan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1).
Dari total tersebut, 67 tahanan beragama Islam dan berpartisipasi dalam ibadah Idul Fitri. Sisanya terdiri dari tahanan beragama lain yang tetap menjalankan hak beribadah sesuai kepercayaan masing‑masing.
Latarnya Hari Raya Nasional
Pemerintah resmi menetapkan tanggal 1 Syawal 1447 Hijriah, atau 21 Maret 2026, sebagai hari Idul Fitri setelah sidang isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Keputusan tersebut didasarkan pada hasil hisab dan tidak adanya laporan hilal yang sah.
Penetapan hari raya secara resmi ini memberikan landasan bagi seluruh lembaga negara, termasuk KPK, untuk menyesuaikan jadwal operasional dan layanan khusus, seperti yang terlihat pada pelaksanaan salat Idul Fitri di lingkungan rutan.
Reaksi Publik dan Penegakan Hukum
Langkah KPK dalam memfasilitasi ibadah tahanan mendapat beragam respons. Di satu sisi, organisasi hak asasi manusia memuji upaya tersebut sebagai wujud penghormatan terhadap standar internasional HAM. Di sisi lain, sejumlah kalangan mengkritisi keberadaan mantan pejabat tinggi seperti Yaqut Cholil Qoumas yang masih berada di dalam tahanan, menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan tegas.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penyediaan fasilitas keagamaan tidak mengganggu proses penyidikan atau persidangan. “Proses penegakan hukum yang kami jalankan tidak mengabaikan nilai‑nilai kemanusiaan, melainkan berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak dasar setiap individu,” ujar Budi Prasetyo.
Kesimpulan
Pelaksanaan salat Idul Fitri bagi 67 tahanan KPK, termasuk tokoh politik ternama Yaqut Cholil Qoumas, menandai upaya lembaga anti‑korupsi untuk menyeimbangkan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kegiatan ini juga menjadi simbol bahwa proses hukum dapat berjalan selaras dengan nilai‑nilai kemanusiaan, bahkan pada momen perayaan penting seperti Idul Fitri.