Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 22 April 2026 | Center of Economic and Law Studies (CELIOS) kembali mengemukakan usulan reformasi fiskal yang menitikberatkan pada penerapan pajak kekayaan. Usulan ini diharapkan dapat menambah penerimaan negara hingga ratusan triliun rupiah tanpa harus menambah beban pajak umum bagi masyarakat luas.
Latar Belakang Usulan
Menurut data survei internal CELIOS, hampir 90 persen responden mendukung penerapan pajak kekayaan di Indonesia. Mayoritas masyarakat memandang kebijakan ini dapat mengurangi kesenjangan ekonomi serta memutus dominasi oligarki dalam penentuan kebijakan publik. Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar, menegaskan bahwa pajak kekayaan bukanlah pajak untuk semua, melainkan khusus bagi mereka yang memiliki aset di atas Rp 84 miliar.
Potensi Pendapatan
Jika tarif pajak kekayaan ditetapkan sebesar 2 persen untuk 50 orang terkaya, estimasi pendapatan tahunan mencapai Rp 93 triliun. Dengan skema progresif, yakni tarif 1 persen hingga 2 persen tergantung tingkat kekayaan, potensi maksimal dapat mencapai Rp 142,2 triliun per tahun, hampir setara 60 persen dari total pajak penghasilan nasional. Angka tersebut memberikan ruang fiskal yang signifikan bagi pemerintah untuk memperluas program kesejahteraan.
Manfaat bagi Program Sosial
Penerimaan dari pajak kekayaan dapat dialokasikan ke berbagai program strategis, antara lain:
- Membangun 387 ribu rumah bagi rumah tangga berpenghasilan rendah.
- Menjamin kebutuhan hidup 21,7 juta orang melalui bantuan sosial.
- Memberikan beasiswa kuliah gratis kepada 1,2 juta mahasiswa.
- Menyalurkan 41,34 juta ton pupuk subsidi kepada petani.
- Mendukung 465 ribu penelitian ilmiah.
- Menggratiskan layanan KRL Jabodetabek selama delapan tahun serta menambah 40 rangkaian KRL baru.
- Menyediakan energi terbarukan senilai 1,76 GW melalui mikrohidro dan 5,8 juta unit panel surya untuk desa terpencil.
- Restorasi 5,47 juta hektare hutan hujan tropis.
- Menanggung iuran BPJS bagi 180 juta penerima PBI.
- Memberi subsidi perawatan kendaraan kepada 13,3 juta pengemudi ojek online selama satu tahun.
- Menggratiskan biaya pengobatan penyakit kronis, termasuk cuci darah.
Dengan alokasi tersebut, pemerintah dapat meningkatkan belanja perlindungan sosial tanpa harus menaikkan tarif pajak penghasilan atau PPN yang sudah menjadi beban utama masyarakat.
Implementasi dan Tantangan
Untuk mewujudkan pajak kekayaan, CELIOS mengusulkan beberapa langkah kunci:
- Penetapan ambang batas (threshold) sebesar Rp 84 miliar sebagai kriteria wajib pajak kekayaan.
- Penerapan tarif progresif yang transparan, dimulai dari 1 persen untuk aset antara Rp 84 miliar hingga Rp 500 miliar, dan 2 persen untuk aset di atas Rp 500 miliar.
- Penguatan mekanisme tax benefit bagi kelas menengah serta penghapusan pajak bagi kelompok berpenghasilan rendah.
- Transparansi data pajak melalui sistem digital terintegrasi yang dapat diakses publik.
Namun, tantangan tetap ada, termasuk resistensi dari kalangan elit ekonomi, kebutuhan regulasi yang matang, serta kesiapan administrasi pajak untuk menilai dan mengaudit aset ultra kaya secara akurat. Pemerintah diperkirakan harus bekerja sama dengan lembaga independen serta mengoptimalkan teknologi big data untuk mengurangi celah penghindaran pajak.
Secara keseluruhan, pajak kekayaan menawarkan peluang fiskal yang belum dimanfaatkan secara optimal. Bila dikelola dengan baik, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjadi motor penggerak bagi program sosial yang dapat meningkatkan kualitas hidup lebih dari ratusan juta warga Indonesia.