Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 03 Mei 2026 | Bandung – Pada malam Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, sekelompok massa berpakaian hitam menggelar aksi anarkis di kawasan Jalan Cikapayang‑Tamansari. Aksi tersebut berujung pada pembakaran pos polisi, penyerangan videotron publik, serta perusakan lampu lalu lintas. Setelah operasi pembubaran paksa, polisi berhasil menangkap enam pelaku yang semuanya masih berstatus pelajar atau mahasiswa.
Identitas dan Usia Pelaku
- MRN, 21 tahun
- MRA, 17 tahun
- RS, 19 tahun
- MFNA, 19 tahun
- FAP, 21 tahun
- HIS, 20 tahun
Enam tersangka ini diangkat menjadi saksi utama dalam penyelidikan terkait perusakan fasilitas publik dan pelanggaran ketertiban umum. Seluruhnya terdeteksi positif mengonsumsi obat keras jenis Tramadol saat pemeriksaan urin.
Barang Bukti yang Disita
Selain Tramadol, polisi menemukan sejumlah barang bukti berbahaya, antara lain dua bom molotov, bahan bakar bensin, serta atribut kelompok anarko yang mencakup bendera dan stiker. Dari salah satu tersangka, MRN, ditemukan pula psikotropika berupa alprazolam, mersi, euforis, dan resperidon.
Pernyataan Pihak Kepolisian
Kombes Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jawa Barat, menegaskan bahwa tindakan para pelaku sangat memprihatinkan. “Selain melakukan aksi anarkis, para tersangka berada di bawah pengaruh obat‑obatan terlarang jenis Tramadol saat beraksi,” ujarnya dalam konferensi pers pada 2 Mei 2026.
Irjen Rudi Setiawan, Kapolda Jawa Barat, menambahkan bahwa massa yang terlibat bukan merupakan kelompok buruh atau mahasiswa damai, melainkan unsur anarko yang memanfaatkan kaum muda. Ia menegaskan bahwa penyelidikan akan memperluas fokus pada kemungkinan jaringan narkoba yang memasok Tramadol dan psikotropika lainnya kepada para pelaku.
Langkah Selanjutnya
Polisi kini tengah melakukan analisis rekaman CCTV serta ekstraksi data dari ponsel para tersangka untuk melacak sumber peredaran obat. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat juga terlibat aktif mengusut asal‑usul Tramadol yang beredar di kalangan pelajar.
Para pelaku dijerat dengan pasal mengenai pembakaran, penghasutan, perusakan fasilitas umum, serta pelanggaran Undang‑Undang Narkotika. Proses penyidikan diperkirakan akan berlanjut hingga akhir tahun, mengingat kompleksitas jaringan yang diduga berada di balik aksi tersebut.
Kasus ini menambah daftar insiden kekerasan pada peringatan Hari Buruh di Indonesia, sekaligus menyoroti bahaya penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak‑pihak lain yang mempertimbangkan aksi serupa.