Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 06 Mei 2026 | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 April 2026 menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran kepada akuntan publik Danang Surono terkait audit Laporan Keuangan Tahunan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) tahun 2024.
Latar belakang kasus DSI
PT Dana Syariah Indonesia menjadi sorotan publik setelah terungkap adanya praktik pencatutan borrower aktif untuk proyek fiktif. Korban melaporkan bahwa mereka dijanjikan imbal hasil 16‑18 % namun tidak dapat mencairkan dana investasi ketika proyek tidak pernah terealisasi. OJK mencatat kerugian sementara korban mencapai sekitar Rp2,4 triliun.
Sanksi OJK terhadap Danang Surono
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Agusman, sanksi tersebut diberlakukan karena akuntan publik yang bersangkutan belum menerapkan 12 Standar Audit secara memadai, sehingga melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf c POJK Nomor 9 Tahun 2023. Pembekuan izin audit mulai berlaku sejak 2 April 2026 dan akan terus dipantau hingga OJK memutuskan pencabutan atau pencabutan kembali izin tersebut.
Penyitaan aset oleh Bareskrim Polri
Bareskrim Polri melalui Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkap bahwa total aset PT DSI yang berhasil disita mencapai sekitar Rp300 miliar. Penyitaan meliputi:
- Kendaraan milik perusahaan
- Tanah dan bangunan (SHM/SHGB) di Jakarta, Bekasi, Bandung, dan Deli Serdang
- Piutang perusahaan yang tercatat dalam 683 sertifikat hak milik
- Rekening bank yang diblokir, termasuk 31 rekening senilai Rp4 miliar, uang tunai Rp2,1 miliar, serta 13 rekening deposito senilai Rp18,8 miliar
Pihak penyidik menegaskan bahwa proses penyitaan akan terus berlanjut untuk memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.
Tanggapan OJK dan upaya pemulihan
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan dukungan OJK terhadap penegakan hukum, termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan saksi serta korban (LPSK). LPSK membuka pendaftaran bagi korban DSI mulai 2 April hingga 1 Mei 2026, kemudian diperpanjang hingga 15 Mei 2026.
OJK berkomitmen menelusuri aset, mengembalikan dana lender, dan memastikan proses penanganan berjalan sesuai prinsip due process of law. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi beban kerugian yang masih menumpuk bagi investor.
Kasus ini menegaskan pentingnya kepatuhan standar audit serta pengawasan ketat terhadap lembaga keuangan non‑bank. Pemerintah dan regulator diharapkan memperkuat kerangka regulasi untuk mencegah terulangnya skema fiktif yang merugikan masyarakat luas.
Dengan pembekuan izin Danang Surono, OJK memberi sinyal kuat bahwa pelanggaran standar audit tidak akan ditoleransi. Sementara proses penyitaan aset DSI terus berlanjut, harapan korban untuk memperoleh pengembalian dana masih tergantung pada kecepatan dan efektivitas koordinasi lintas lembaga.