Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 21 Maret 2026 | Setelah kematian Vidi Aldiano pada awal tahun 2026, perseteruan hukum antara almarhum penyanyi dengan produser Keenan Nasution kembali menjadi sorotan publik. Awalnya Keenan bersikeras mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak gugatan royalti lagu “Nuansa Bening”. Namun, dalam pernyataan terbarunya pada 19 Maret 2026, Keenan mengaku berubah pikiran dan memutuskan tidak melanjutkan proses hukum tersebut.
Sejarah Perselisihan dan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama
Pertikaian bermula sejak 2008 ketika Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti menuduh Vidi Aldiano melanggar hak ekonomi atas lagu “Nuansa Bening”. Kedua pihak menuntut ganti rugi yang mencapai puluhan miliar rupiah, mengklaim Vidi menampilkan lagu tersebut secara komersial tanpa izin yang sah. Kasus kemudian dibawa ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan diputus pada 19 November 2025.
Pengadilan Niaga memutuskan bahwa gugatan Keenan tidak terbukti secara hukum. Keputusan tersebut menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hak cipta yang dapat dibuktikan terhadap Vidi Aldiano maupun ayahnya, Harry Kiss, yang juga terlibat dalam manajemen hak cipta lagu.
Peran Kuasa Hukum dan Landasan Yuridis
Kuasa hukum almarhum Vidi, Yakup Hasibuan, menyatakan kemenangan di tingkat pertama sebagai bukti kuat bahwa tuduhan pelanggaran hak cipta bersifat mengada‑ada. Yakup mengutip putusan Mahkamah Konstitusi No. 28/2025 yang menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti pertunjukan berada pada penyelenggara acara, bukan pada penyanyi yang menampilkan karya tersebut.
- Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penyelenggara bertanggung jawab atas lisensi dan pembayaran royalti.
- Pengadilan Niaga menolak klaim Keenan karena tidak ada bukti kontrak lisensi yang sah antara pihak Keenan dan Vidi.
- Kasus dianggap tidak sesuai fakta hukum, sehingga gugatan dianggap tidak berdasar.
Keenan Nasution Mengubah Sikap
Setelah Vidi meninggal, Keenan sempat mengumumkan niatnya untuk tetap melanjutkan kasasi ke MA, menyatakan haknya untuk mengajukan banding tidak dapat dibatalkan. Namun, pada 19 Maret 2026, dalam wawancara dengan media, Keenan mengaku bahwa beban emosional dan tekanan publik membuatnya menilai kembali strategi hukum.
“Saya menghormati hak hukum untuk mengajukan kasasi, tetapi setelah mempertimbangkan semua faktor, termasuk duka yang dirasakan keluarga Vidi, saya memutuskan tidak melanjutkan proses lebih jauh,” ujar Keenan. Keputusan ini disambut oleh kuasa hukum Vidi, yang menilai langkah tersebut akan mengurangi beban litigasi yang sudah menelan biaya dan waktu yang signifikan.
Prediksi Mahkamah Agung
Yakup Hasibuan tetap optimis bahwa Mahkamah Agung akan menolak kasasi yang diajukan Keenan. Menurutnya, dasar hukum yang kuat dari putusan MK No. 28/2025 serta putusan pengadilan tingkat pertama memberikan landasan yang solid bagi MA untuk menolak gugatan yang dinilai tidak berdasar.
“Kami siap mengawal perkara ini di MA, namun kami yakin MA akan menolak kasasi karena tidak ada unsur hukum yang dapat dipertahankan oleh pihak penggugat,” tegas Yakup.
Dampak terhadap Industri Musik Indonesia
Kasus ini menyoroti pentingnya klarifikasi peran masing‑masing pihak dalam skema royalti musik. Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menempatkan tanggung jawab pada penyelenggara, para artis dapat lebih fokus pada produksi kreatif tanpa khawatir akan tuntutan royalti yang sebelumnya dianggap menjadi beban mereka.
Para penyelenggara acara pun diingatkan untuk menyiapkan lisensi yang sah dan menyelesaikan kewajiban pembayaran royalty secara tepat waktu. Hal ini diharapkan dapat mengurangi sengketa hukum serupa di masa mendatang.
Kesimpulan
Perubahan sikap Keenan Nasution yang memutuskan tidak melanjutkan kasasi menandai berakhirnya satu babak sengketa hak royalti yang telah berlangsung lebih dari satu dekade. Dengan tiga kemenangan hukum di tingkat pertama dan landasan yuridis yang jelas, keluarga Vidi Aldiano serta tim hukumnya yakin nama baik almarhum akan tetap terjaga. Sementara itu, industri musik Indonesia diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini untuk memperkuat mekanisme lisensi dan pembayaran royalti, sehingga hak semua pihak dapat dilindungi secara adil.