Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 16 April 2026 | Korlantas Polri resmi meluncurkan kebijakan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama. Kebijakan ini berlaku secara nasional selama tahun 2026 dan ditujukan untuk mempermudah masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas yang belum sempat melakukan proses balik nama. Dengan mengurangi satu syarat administratif, diharapkan kepatuhan pajak kendaraan meningkat tanpa mengorbankan keamanan data kepemilikan.
Latar Belakang Kebijakan
Awal mula kebijakan ini muncul dari inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang pada Maret 2026 memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan hanya dengan membawa STNK. Keberhasilan pilot project di Jawa Barat mendorong Korlantas Polri untuk mengadopsi skema serupa secara nasional. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan bahwa tujuan utama adalah memastikan semua kendaraan tetap terdaftar dan terbayar pajaknya, meski proses balik nama belum selesai.
Mekanisme Perpanjangan Tanpa KTP
Petugas Samsat tetap akan melayani permohonan perpanjangan STNK meskipun pemilik baru tidak membawa KTP pemilik sebelumnya. Sebagai gantinya, pemilik kendaraan harus mengisi formulir pernyataan kepemilikan yang menyatakan bahwa ia adalah pemilik sah kendaraan, bersedia melakukan pemblokiran data sementara, dan berkomitmen untuk melakukan balik nama paling lambat tahun berikutnya (2027). Formulir tersebut diberikan secara langsung di loket layanan dan harus dilengkapi dengan KTP pemilik baru serta STNK kendaraan.
Syarat Administratif
- Menunjukkan KTP pemilik baru yang berlaku.
- Membawa STNK kendaraan yang akan diperpanjang.
- Mengisi dan menandatangani formulir pernyataan kepemilikan.
- Mengajukan permohonan blokir data kendaraan sampai proses balik nama selesai.
- Menandatangani komitmen untuk menyelesaikan balik nama paling lambat 31 Desember 2027.
Jika pemilik tidak dapat memenuhi syarat balik nama pada tahun 2026 karena alasan biaya atau administrasi, petugas akan tetap memproses perpanjangan STNK namun data kendaraan akan diproses untuk diblokir hingga proses balik nama selesai.
Jangka Waktu dan Dampak
Kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku pada tahun 2026. Pada tahun 2027, seluruh kendaraan yang belum melakukan balik nama akan dianggap tidak sah untuk pembayaran pajak, dan pemilik akan diwajibkan untuk menyelesaikan proses registrasi lengkap. Brigjen Wibowo menegaskan bahwa meskipun kebijakan ini memberikan kelonggaran, ia tidak mengubah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 pasal 61 yang mewajibkan penyertaan KTP pada saat pengesahan STNK. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan antrian di Samsat dan meningkatkan penerimaan pajak kendaraan.
Reaksi Masyarakat dan Pelaku Industri
Berbagai kalangan, termasuk asosiasi dealer otomotif, menyambut baik kebijakan ini sebagai solusi praktis bagi pembeli mobil bekas yang sering kali belum memiliki dokumen KTP pemilik lama. Namun, beberapa pihak mengingatkan pentingnya tetap melaksanakan proses balik nama secara tepat waktu untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. Pengguna layanan digital juga berharap agar mekanisme pengisian formulir pernyataan dapat diintegrasikan ke dalam aplikasi layanan Samsat, sehingga proses menjadi lebih cepat dan transparan.
Secara keseluruhan, kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP ini memberikan ruang bernapas bagi pemilik kendaraan yang berada dalam proses transisi kepemilikan. Dengan syarat administratif yang jelas dan batas waktu yang tegas, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kemudahan layanan publik dan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor.













