Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 22 June 2026 | Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 di Provinsi Jawa Timur kini tengah menjadi sorotan tajam. Di satu sisi, otoritas pendidikan mengklaim proses berjalan lancar di kota-kota besar seperti Surabaya. Namun di sisi lain, gelombang protes pecah di wilayah Pasuruan, mengungkap sisi gelap seleksi sekolah yang dinilai membingungkan dan sarat praktik curang. Dinamika ini menggambarkan betapa kompleksnya upaya pemerataan kualitas pendidikan melalui sistem zonasi yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, melakukan pemantauan langsung terhadap proses daftar ulang SPMB Jatim 2026 Tahap 2 pada Senin (22/6/2026). Dalam kunjungannya ke SMAN 20 Surabaya, Aries memastikan bahwa pelayanan kepada calon peserta didik dan wali murid harus menjadi prioritas utama. Ia menekankan bahwa sekolah-sekolah di wilayah pinggiran kota tetap harus mendapatkan perhatian ekstra agar akses pendidikan tidak terhambat oleh kendala administratif.
Aries yang didampingi oleh Kepala SMAN 20 Surabaya, Yuni Bintarawati, menyatakan optimismenya terhadap kelancaran sistem tahun ini. Menurutnya, keberhasilan pada Tahap 1 diharapkan dapat terulang pada tahap-tahap berikutnya. Selain SMAN 20, peninjauan juga dilakukan di SMAN 14 Surabaya untuk memastikan seluruh operator sekolah sigap melayani masyarakat. Pihak dinas berkomitmen agar tidak ada satu pun calon siswa yang terhambat proses daftar ulangnya hanya karena masalah teknis di lapangan.
Gelombang Protes di Pasuruan: Isu Jual Beli Kursi Mencuat
Kontras dengan suasana tertib di Surabaya, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan justru digeruduk puluhan wali murid pada hari yang sama. Massa yang membawa berbagai poster bernada kecaman meluapkan kekecewaan mereka terhadap kebijakan SPMB Jatim 2026 yang dianggap menyulitkan. Beberapa poster bertuliskan kritik pedas, termasuk tuntutan untuk mencopot pejabat dinas dan operator yang dinilai tidak kompeten dalam mengelola sistem pendaftaran.
Koordinator aksi, Mudrik Maulana, mengungkapkan bahwa wali murid merasa terjebak dalam aturan yang berubah-ubah secara mendadak. Salah satu poin krusial yang diprotes adalah ketidakjelasan antara jalur domisili reguler dan jalur domisili sebaran. Minimnya sosialisasi dari pihak dinas membuat banyak orang tua bingung saat menentukan strategi pendaftaran bagi anak-anak mereka. Namun, tuduhan yang paling mengejutkan adalah adanya dugaan praktik jual beli kursi di SMA negeri.
- Adanya dugaan tarif masuk sekolah favorit berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta per murid.
- Munculnya standar ganda dalam penerapan aturan zonasi di lapangan.
- Ketidaksiapan operator sistem dalam merespons keluhan teknis wali murid.
- Tuntutan transparansi kuota sekolah yang dianggap masih tertutup.
Aksi ini berakhir dengan penancapan poster di depan kantor dinas sebagai simbol matinya keadilan dalam sistem pendidikan di Pasuruan. Para wali murid mendesak agar pemerintah segera mengevaluasi total pelaksanaan SPMB Jatim 2026 agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang dikorbankan demi kepentingan oknum tertentu.
Kritik Dewan Pendidikan: Sekolah Berbasis Meteran
Persoalan pendidikan di Jawa Timur ternyata tidak hanya sebatas teknis pendaftaran. Dalam Rapat Kerja Dewan Pendidikan Kota Surabaya yang digelar di Wonosalam beberapa waktu lalu, muncul istilah kritis mengenai “sekolah berbasis meteran”. Sistem zonasi yang murni mengandalkan jarak rumah ke sekolah dinilai belum mampu menjawab kebutuhan akan mutu layanan dan kesiapan mental anak. Dampaknya, terjadi jurang prestasi yang sangat lebar antara siswa di satu sekolah dengan sekolah lainnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Feby, juga menyoroti tantangan generasi masa kini yang kian kompleks. Selain masalah zonasi, anak-anak kini menghadapi risiko kecanduan gawai yang ekstrem, bahkan hingga mempengaruhi kesehatan jiwa mereka. Hal ini menjadi catatan penting bahwa tugas sekolah bukan hanya menerima murid berdasarkan jarak koordinat, melainkan juga menyelamatkan masa depan generasi dari degradasi mental dan ketimpangan kualitas pembelajaran.
Sementara itu, sebagai perbandingan di tingkat nasional, wilayah lain seperti Sulawesi Selatan juga tengah merampungkan SPMB mereka. Jalur domisili atau zonasi di sana dibatasi dengan radius maksimal 10 kilometer, dan akan segera dilanjutkan ke jalur prestasi untuk memenuhi kuota yang tersisa. Fenomena ini menunjukkan bahwa meskipun tantangan di setiap daerah berbeda, jalur prestasi tetap menjadi harapan terakhir bagi siswa yang tidak terakomodasi oleh sistem zonasi wilayah.
Situasi SPMB Jatim 2026 saat ini menjadi alarm bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk lebih transparan dan komunikatif. Kelancaran administratif di satu daerah tidak boleh menutup mata terhadap ketidakadilan yang terjadi di daerah lain. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem zonasi, peningkatan kapasitas operator, serta pengawasan ketat terhadap praktik pungutan liar menjadi harga mati agar integritas pendidikan di Jawa Timur tetap terjaga bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.













