SRIL Siapkan Delisting: Miliaran Rupiah Lo Kheng Hong & Investor Lain Menghilang!

Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 15 April 2026 | Pasar modal Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan rencana delisting terhadap PT Sumber Rejeki Investasi Lestari (SRIL). Keputusan tersebut menimbulkan spekulasi luas, terutama terkait dana miliaran rupiah milik investor ternama Lo Kheng Hong serta sejumlah pemegang saham lain yang kini tak dapat dipastikan keberadaannya.

Delisting biasanya dilakukan ketika perusahaan tidak memenuhi persyaratan administrasi, likuiditas, atau kinerja keuangan yang ditetapkan oleh regulator. Dalam kasus SRIL, BEI menegaskan bahwa perusahaan gagal menyerahkan laporan keuangan tahunan secara tepat waktu selama tiga tahun berturut‑turut, serta tidak memenuhi persyaratan kapitalisasi pasar minimum yang diwajibkan bagi perusahaan publik.

Baca juga:
Turun Tipis! Harga Emas UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Selasa 5 Mei 2026 Mencapai Level Terendah

Ruang Lingkup Masalah Keuangan SRIL

Masalah keuangan SRIL mulai terungkap pada kuartal kedua 2023 ketika sejumlah investor melaporkan ketidaksesuaian antara saldo akun mereka dengan laporan resmi perusahaan. Pemeriksaan internal yang dilakukan oleh tim audit independen menemukan adanya selisih signifikan pada akun kas dan investasi jangka panjang. Selisih tersebut, yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,8 triliun, mencakup dana yang dikelola atas nama Lo Kheng Hong, seorang pengusaha asal Malaysia yang menanamkan modal besar dalam proyek properti dan energi terbarukan melalui SRIL.

Lo Kheng Hong, yang dikenal aktif berinvestasi di sektor infrastruktur Asia Tenggara, mengalokasikan dana sekitar Rp 750 miliar ke dalam SRIL pada akhir 2021. Investasi tersebut dijanjikan akan menghasilkan return tahunan lebih dari 12 persen melalui pengembangan lahan seluas 500 hektar di Jawa Barat. Namun, sejak akhir 2022, dana tersebut tidak lagi muncul dalam laporan keuangan publik SRIL, menimbulkan keraguan mengenai penggunaan dan keberadaan dana tersebut.

Reaksi Investor dan Regulator

Sejumlah investor institusional dan ritel yang memiliki saham SRIL menuntut transparansi penuh. Mereka membentuk koalisi melalui forum online dan mengirim surat resmi kepada Komisi Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (KPPE) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pernyataan bersama, koalisi tersebut menuntut audit forensik independen serta pemulihan dana yang hilang.

OJK merespons dengan menjanjikan penyelidikan mendalam. “Kami berkomitmen memastikan seluruh pelaku pasar mendapatkan perlindungan yang adil. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kami tidak akan segan untuk menindak secara tegas,” ujar juru bicara OJK dalam konferensi pers pada 12 April 2026.

Baca juga:
Bank Indonesia Siap Stabilisasi Rupiah dengan Intervensi Besar

Langkah Hukum yang Ditempuh

Lo Kheng Hong melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga Jakarta, menuntut pengembalian dana serta ganti rugi atas kerugian yang diderita. Gugatan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan dana investasi dan pelanggaran kontrak kerja sama.

Selain itu, lembaga penegak hukum Indonesia, yakni Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, membuka penyelidikan pidana atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan. Penyidik telah memeriksa dokumen internal SRIL, termasuk kontrak proyek, rekaman transaksi bank, serta korespondensi email antara manajemen SRIL dan pihak ketiga.

Dampak Terhadap Pasar Modal

Berita delisting SRIL berimbas pada indeks LQ45, yang turun sekitar 0,7 persen pada sesi perdagangan hari itu. Saham-saham sejenis di sektor properti dan energi terbarukan juga mengalami tekanan, mengingat investor kini lebih berhati‑hati dalam menilai kredibilitas perusahaan yang belum terbukti secara finansial.

Para analis menilai bahwa kasus SRIL dapat menjadi peringatan bagi perusahaan publik untuk meningkatkan tata kelola, transparansi, dan kepatuhan regulasi. “Kejadian ini menegaskan pentingnya audit berkala yang independen serta pengawasan yang ketat dari regulator,” kata seorang analis senior di salah satu perusahaan sekuritas terkemuka.

Baca juga:
Jessica Iskandar Terpuruk Hilang Rp 9,8 Miliar, Langkah Strategis untuk Bangkit

Upaya Pemulihan dan Harapan Ke depan

Jika audit forensik menemukan bukti kuat tentang penyalahgunaan dana, maka pihak berwenang dapat mengambil langkah hukum yang lebih tegas, termasuk penyitaan aset dan penuntutan para eksekutif yang terlibat. Bagi investor seperti Lo Kheng Hong, proses hukum diperkirakan akan memakan waktu panjang, namun diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengembalikan sebagian dana yang hilang.

Sementara itu, BEI tetap berkomitmen untuk melindungi kepentingan publik. “Delisting bukan semata‑mata hukuman, melainkan mekanisme perlindungan pasar. Kami akan terus memperkuat standar listing agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas pernyataan resmi BEI.

Kasus SRIL menegaskan bahwa integritas pasar modal masih memerlukan pengawasan yang ketat, serta peran aktif semua pemangku kepentingan dalam menuntut akuntabilitas. Bagi para investor, pelajaran pentingnya adalah melakukan due diligence secara menyeluruh sebelum menempatkan dana dalam instrumen yang belum terbukti stabilitasnya.