Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 25 April 2026 | Koordinator KontraS, Dimas Arya, mengumumkan penolakan tegas untuk menghadiri persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang dijadwalkan pada 29 April 2026. Keputusan ini diambil setelah menilai proses hukum yang tidak transparan serta keraguan atas objektivitas peradilan militer dalam mengadili warga sipil.
Alasan Penolakan dan Kondisi Kesehatan
Dimas menjelaskan dua faktor utama yang mendorong penolakan tersebut. Pertama, kondisi kesehatan Andrie Yunus yang masih berada pada tahap pemulihan intensif setelah menerima serangan kimia berbahaya. Kedua, prinsip idealisme hukum yang menolak peradilan militer sebagai forum yang tepat untuk menuntut pelaku kejahatan terhadap warga sipil.
“Kami tidak berkenan apabila proses penegakan hukum dijalankan di pengadilan militer untuk menghukum pelaku,” tegas Dimas dalam diskusi Liga Demokrasi yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Surat Permintaan Pemeriksaan Saksi
Menurut pernyataan Dimas, TNI telah mengirimkan tiga surat resmi melalui Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memeriksa Andrie Yunus sebagai saksi korban. Semua surat tersebut ditolak oleh keluarga dan tim hukum korban dengan alasan kesehatan dan ketidakpercayaan terhadap mekanisme militer.
Kontroversi Narasi “Dendam Pribadi”
Dimas juga mengkritik penggunaan narasi “dendam pribadi” yang kerap dikemukakan pemerintah sebagai motif di balik tindakan kekerasan. Ia menilai narasi tersebut sebagai template standar yang dipakai negara untuk mendepolitisasi kasus dan melindungi aktor-aktor intelektual di balik insiden.
“Kasus ini mirip dengan pola yang terjadi pada aktivis lain, seperti kasus Novel Baswedan, di mana alasan dendam pribadi dijadikan alasan utama untuk menutupi agenda politik,” ujarnya.
Reaksi Publik dan Implikasi Hukum
Penolakan Andrie Yunus untuk hadir di persidangan memicu perdebatan luas di kalangan aktivis hak asasi manusia, pengamat hukum, dan masyarakat umum. Banyak pihak menilai langkah tersebut sebagai bentuk protes damai terhadap sistem peradilan yang dianggap tidak akuntabel.
Para pengacara yang mendampingi Andrie menegaskan bahwa hak korban untuk menjadi saksi harus dihormati, termasuk hak untuk menolak pemeriksaan di pengadilan militer. Mereka menuntut agar kasus ini dipindahkan ke pengadilan sipil yang memiliki mekanisme transparansi lebih kuat.
Upaya Menghapus Praktik Impunitas
Penolakan ini sekaligus menjadi simbol perjuangan menghapus praktik impunitas di lingkungan TNI. Jika berhasil, keputusan tersebut dapat menjadi preseden penting bagi korban kejahatan serupa di masa depan, menandai perubahan paradigma dalam penegakan hukum terhadap pelaku militer.
Sejumlah organisasi hak asasi manusia, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch, menyatakan dukungan mereka terhadap keputusan Andrie Yunus. Mereka menyoroti pentingnya menegakkan prinsip non-derogasi atas hak sipil, meskipun terjadi di wilayah pertahanan negara.
Langkah Selanjutnya
Jadwal persidangan tetap berjalan pada 29 April, namun tanpa kehadiran Andrie Yunus sebagai saksi. Pihak TNI belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai penolakan tersebut. Sementara itu, tim hukum Andrie berjanji akan terus memantau proses hukum dan mengajukan banding bila keputusan pengadilan militer tidak memenuhi standar keadilan.
Kasus ini menyoroti dilema antara keamanan nasional dan hak sipil, serta menantang tradisi peradilan militer yang selama ini menjadi sarana utama penanganan kasus yang melibatkan anggota TNI. Penolakan Andrie Yunus dapat menjadi titik balik penting dalam upaya menegakkan akuntabilitas dan transparansi di Indonesia.
Dengan menolak hadir, Andrie Yunus tidak hanya menyuarakan kepedulian pribadi, melainkan juga menegaskan komitmen untuk menuntut perubahan struktural dalam sistem peradilan militer yang selama ini dipandang sebagai tempat aman bagi praktik impunitas.