Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 18 April 2026 | Barisan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) kembali menggelar aksi demonstrasi setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI secara resmi menolak Surat Keputusan (SK) Rektor yang mengatur tarif sewa ruangan kampus. Keputusan yang dikeluarkan Rektor UI pada awal bulan ini menetapkan tarif baru untuk penyewaan ruang kelas, auditorium, dan laboratorium, yang menurut BEM UI akan menambah beban finansial mahasiswa serta mengurangi aksesibilitas fasilitas akademik.
Latar Belakang Kebijakan Baru
Surat Keputusan Rektor UI tersebut mengatur bahwa tarif sewa ruang kuliah kini akan dikenakan biaya sebesar Rp150.000 per jam untuk ruang berkapasitas kecil, Rp300.000 untuk ruang menengah, dan mencapai Rp500.000 per jam bagi ruang berkapasitas besar. Kebijakan ini dijelaskan sebagai upaya meningkatkan pendapatan kampus dalam rangka mendukung renovasi infrastruktur dan program digitalisasi pembelajaran daring pasca-pandemi.
Rectorate mengklaim bahwa tarif tersebut sejalan dengan standar nasional dan internasional serta diperlukan untuk menutupi biaya operasional, perawatan, dan pengadaan teknologi terbaru. Namun, BEM UI menilai keputusan ini tidak melibatkan stakeholder utama, terutama mahasiswa yang merupakan pengguna utama ruangan-ruangan tersebut.
Respons BEM UI dan Tuntutan Mahasiswa
Dalam rapat pleno yang diadakan pada tanggal 12 April 2026, BEM UI memutuskan untuk menolak SK tersebut dan mengajukan keberatan resmi kepada Rektor. Ketua BEM UI, Arif Pratama, menyatakan bahwa tarif yang ditetapkan tidak proporsional dengan kemampuan finansial mahasiswa, mengingat tingginya biaya kuliah, biaya hidup, serta beban pinjaman pendidikan.
Arif menambahkan, “Kami menolak kebijakan yang menambah beban ekonomi pada mahasiswa. Penetapan tarif sewa harus mempertimbangkan subsidi atau skema pembebasan bagi organisasi mahasiswa, kelompok studi, dan acara akademik yang tidak bersifat komersial.”
BEM UI juga menuntut transparansi dalam proses penetapan tarif, mengusulkan pembentukan komite gabungan yang melibatkan perwakilan mahasiswa, dosen, dan pihak administrasi untuk meninjau kembali kebijakan tersebut.
Reaksi Pihak Universitas
Rektor UI, Prof. Dr. Rina Suryani, dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada hari yang sama menegaskan bahwa kebijakan tarif sewa ruang kampus bersifat sementara dan akan dievaluasi setiap enam bulan. Ia menambahkan bahwa sebagian pendapatan yang diperoleh akan dialokasikan untuk perbaikan jaringan internet, upgrade peralatan laboratorium, dan peningkatan layanan kebersihan.
Namun, rektor menolak untuk mengadakan pertemuan terbuka dengan BEM UI hingga akhir semester, mengutip jadwal akademik yang padat dan kebutuhan untuk menjaga kesinambungan operasional kampus.
Analisis Dampak dan Opini Publik
Para pakar kebijakan pendidikan menilai bahwa kebijakan tarif sewa ruang kampus harus selaras dengan prinsip inklusivitas. Dr. Maya Lestari, dosen Ilmu Administrasi Publik UI, berpendapat, “Jika tarif tidak diimbangi dengan subsidi, maka akses ke ruang-ruang penting seperti auditorium untuk seminar ilmiah dapat terhambat, terutama bagi kelompok mahasiswa yang kurang mampu.”
Sementara itu, mahasiswa lain menyambut langkah BEM UI dengan antusias. Sekelompok mahasiswa jurusan Teknik Kimia mengorganisir petisi daring yang telah mengumpulkan lebih dari 4.000 tanda tangan, menuntut revokasi SK tersebut.
Di sisi lain, sebagian kecil mahasiswa menganggap bahwa biaya sewa ruang dapat menjadi sumber dana alternatif bagi pengembangan fasilitas kampus, asalkan ada mekanisme keadilan dan transparansi.
Langkah Selanjutnya
- BEM UI akan mengajukan gugatan administratif ke Sekretariat Rektor dalam dua minggu ke depan.
- Mahasiswa akan melaksanakan aksi simbolik berupa penolakan penggunaan ruang berbayar pada minggu depan.
- Pihak universitas dijadwalkan mengadakan forum dialog terbuka pada pertengahan Mei 2026 untuk membahas kebijakan tarif.
Dengan dinamika yang terus berkembang, situasi ini menandai kembali pentingnya partisipasi aktif mahasiswa dalam proses kebijakan kampus. Kedepannya, transparansi, dialog terbuka, dan keseimbangan antara kebutuhan pendanaan serta aksesibilitas menjadi kunci penyelesaian yang memuaskan semua pihak.
Jika kebijakan tarif sewa ruang tidak direvisi, potensi penurunan partisipasi mahasiswa dalam kegiatan akademik non-formal dapat meningkat, yang pada gilirannya dapat memengaruhi reputasi UI sebagai institusi pendidikan tinggi yang inklusif dan berorientasi pada riset.