Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 11 April 2026 | JAKARTA – Pada Jumat, 10 April 2026, Presidium Relawan 08 secara resmi melaporkan Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani, dan aktivis politik Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut mengacu pada dugaan seruan makar yang berpotensi menimbulkan keresahan publik serta mengganggu stabilitas nasional.
Latar Belakang Laporan
Pernyataan kontroversial Saiful Mujani dan Islah Bahrawi mengenai “penggulingan pemerintah” atau “menjatuhkan Prabowo Subianto” menjadi fokus utama. Kurniawan, Ketua Presidium Relawan 08, menyatakan bahwa laporan ini merupakan hak mereka sebagai warga negara yang menolak ajakan makar, meski ia menegaskan tidak ada niat untuk mengkriminalisasi Saiful secara pribadi.
Isi Laporan dan Pasal yang Dituduhkan
Laporan resmi yang diajukan pada pukul 23:31 WIB dengan nomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI mencantumkan Pasal 193 dan Pasal 246 Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 193 mengatur tentang perbuatan yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar golongan, sementara Pasal 246 mengatur tentang makar, yakni usaha menggulingkan pemerintahan yang sah dengan kekerasan atau ancaman.
Kurniawan menambahkan bahwa pernyataan Saiful dan Islah dianggap dapat memicu kerusuhan, mengingat posisi keduanya yang berpengaruh di kalangan akademisi dan aktivis politik. “Kami tidak benci Saiful Mujani, namun ia telah melanggar hukum dengan mengajak orang lain untuk menggulingkan pemerintah,” ujarnya.
Reaksi Pihak Terkait
Saiful Mujani menanggapi laporan tersebut dengan sikap tenang, menyatakan bahwa ia siap menghadapi proses hukum dan menegaskan bahwa pendapatnya adalah bagian dari kebebasan berpendapat dalam demokrasi. Sementara itu, Islah Bahrawi mengingatkan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah hak konstitusional, namun ia juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), yang tidak disebutkan namanya dalam laporan, menyatakan bahwa pelaporan tersebut “sudah tepat” karena menjaga ketertiban umum. Di sisi lain, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo, H. Kurniawan, menegaskan kembali bahwa tidak ada niat mengkriminalisasi, melainkan menegakkan aturan hukum.
Analisis Dampak Politik
Kasus ini menambah ketegangan politik di Indonesia menjelang pemilihan umum mendatang. Penggunaan pasal-pasal KUHP yang baru diundangkan pada 2023 menunjukkan intensifikasi upaya aparat keamanan dalam menanggapi ujaran yang dianggap berpotensi mengganggu stabilitas. Pengamat politik menilai bahwa tindakan Relawan 08 dapat menjadi preseden bagi kelompok lain yang ingin melaporkan tokoh publik yang mengkritik kebijakan pemerintah.
Namun, ada pula kekhawatiran bahwa penegakan hukum yang ketat terhadap ujaran politik dapat menimbulkan efek chilling effect, dimana aktivis dan akademisi menjadi enggan menyuarakan pendapat kritis. Sebaliknya, pendukung pemerintah menilai bahwa langkah ini penting untuk mencegah penyebaran narasi anti‑pemerintah yang dapat memicu kekacauan.
Sejak laporan pertama kepada Polda Metro Jaya, Saiful Mujani telah menjadi sorotan publik. Laporan terbaru ke Bareskrim Polri memperkuat sinyal bahwa aparat keamanan siap menindak tegas setiap indikasi makar, terlepas dari latar belakang pelapor maupun terlapor.
Pengembangan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian belum mengumumkan langkah selanjutnya, namun diperkirakan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pernyataan yang diunggah di media sosial serta wawancara dengan saksi terkait.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan keamanan nasional dalam kerangka demokrasi Indonesia.