Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 24 Maret 2026 | Jakarta, 23 Maret 2026 – Sebuah insiden yang mengguncang publik terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026, ketika Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), diserang dengan penyemprotan air keras di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Serangan tersebut menimbulkan luka bakar pada mata, wajah, dada, dan tangan korban, dengan perkiraan luas luka mencapai 24 persen dari total permukaan tubuhnya. Setelah dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Andrie Yunus masih berada dalam perawatan intensif.
Latar Belakang Insiden
Menurut saksi mata, serangan itu dilakukan oleh empat anggota Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terdiri atas unsur Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Para pelaku diketahui berstatus perwira pertama dan bintara. Setelah aksi terungkap, keempat prajurit tersebut langsung diamankan dan ditahan di Pomdam Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Proses Penyidikan TNI
Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung. “Sampai saat ini proses penyidikan terhadap empat personel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus sedang berjalan,” ujar Aulia dalam keterangannya pada Senin, 23 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa penyidik dari Pusat Operasi dan Penindakan (Puspom) TNI akan menyelesaikan penyelidikan sebelum keputusan akhir diambil.
Keempat tersangka, yang merupakan bagian dari unit intelijen strategis, telah dikenakan penahanan administratif. Pihak militer menolak menyebutkan identitas lengkap mereka demi keamanan operasi penyidikan.
Reaksi Publik dan Panggilan untuk Penanganan Sipil
Insiden ini memicu kemarahan luas di kalangan aktivis hak asasi manusia, organisasi non‑pemerintah, serta sejumlah tokoh politik. Ketua Komisi I DPR, Tjahjo Kumolo, menegaskan bahwa kasus ini berada di wilayah wewenang Komisi I untuk memanggil pemerintah dan TNI guna memastikan proses hukum berjalan transparan.
Selain itu, mantan Menteri Pertahanan TB Hasanuddin menambahkan bahwa penanganan kasus ini sebaiknya tidak dilakukan melalui jalur militer, melainkan melalui peradilan sipil yang independen. “Kasus ini menyangkut pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Oleh karena itu, penuntutan harus berada di ranah peradilan sipil, bukan militer,” tegasnya.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam sebuah pernyataan, membuka peluang pembentukan tim independen untuk menelusuri fakta secara menyeluruh. Tim tersebut diharapkan melibatkan unsur‑unsur independen dari lembaga pengawas HAM, akademisi, serta perwakilan masyarakat sipil.
Implikasi Hukum dan Kebijakan Militer
Jika para pelaku diproses melalui hukum militer, mereka dapat dikenakan sanksi disiplin serta hukuman pidana militer. Namun, adanya tuntutan agar mereka tidak diadili secara militer menimbulkan pertanyaan mengenai kedaulatan peradilan sipil dalam menangani pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh aparat negara.
Para pakar hukum mengingatkan bahwa konstitusi Indonesia menjamin hak atas perlindungan hukum yang adil, dan kasus serius seperti penyiraman air keras sebaiknya berada di ranah peradilan umum. Mereka menilai bahwa proses militer dapat menimbulkan persepsi adanya perlindungan khusus bagi anggota TNI, yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi keamanan.
Langkah Selanjutnya
Hingga kini, TNI masih menunggu hasil akhir penyidikan. Sementara itu, kelompok hak asasi manusia terus menekan pemerintah untuk membentuk tim independen dan memastikan bahwa proses peradilan berjalan tanpa intervensi. Jika terbukti bersalah, keempat prajurit tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara yang signifikan, selain sanksi administratif dalam lingkungan militer.
Kasus ini menjadi sorotan nasional mengenai batasan kekuasaan aparat keamanan dalam menangani aktivis dan menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam penegakan hukum. Masyarakat menantikan kejelasan proses hukum yang transparan, baik di jalur militer maupun sipil, demi menegakkan keadilan bagi korban dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.