Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 09 April 2026 | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Khairul Umam, yang lebih dikenal sebagai Haji Her, telah dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Haji Her, pengusaha tembakau terkemuka asal Madura, ditetapkan sebagai tokoh penting dalam jaringan suap cukai rokok ilegal yang kini menjadi sorotan publik.
Penjelasan KPK dan Jadwal Pemanggilan
Ketua KPK, Setyo Budianto, menjelaskan bahwa panggilan resmi telah disampaikan kepada Haji Her pada pekan lalu, namun pengusaha tersebut tidak hadir. “Sudah ada panggilan, tetapi yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Setyo dalam keterangannya pada Rabu, 8 April 2026. Penjadwalan ulang pemanggilan masih disesuaikan dengan kebutuhan penyidik, sehingga tanggal pasti belum dapat diumumkan.
Reaksi Juru Bicara KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengimbau seluruh pengusaha rokok yang dipanggil untuk bersikap kooperatif. Ia menekankan bahwa keterangan dari pelaku industri, termasuk pemilik merek HS dan MS, dapat mempercepat proses penyidikan dan mengungkap jaringan korupsi secara lebih jelas.
Rangkaian Kasus Korupsi di DJBC
Kasus ini merupakan bagian dari operasi lebih luas yang disebut Operasi Tangkap Tangan (OTT). OTT mengungkap enam tersangka utama, antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (periode 2024‑Januari 2026) Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta beberapa pejabat tinggi DJBC lainnya. Selain itu, KPK menambah satu tersangka baru, pegawai DJBC bernama Budiman Bayu Prasojo, yang ditangkap di kantor pusat DJBC, Jakarta.
Dalam rangkaian penyelidikan, KPK menemukan dua alur korupsi utama:
- Pengondisian barang impor PT Blueray Cargo agar dapat melewati jalur merah tanpa pemeriksaan ketat.
- Suap cukai rokok yang melibatkan importir dan pejabat DJBC, dimana uang suap mencapai lebih dari Rp 5 miliar.
Penangkapan dan penyitaan barang bukti menghasilkan nilai total sekitar Rp 40,5 miliar, meliputi uang tunai, mata uang asing, logam mulia, dan barang mewah.
Barang Bukti yang Disita
| Jenis Barang | Nilai (Rp) |
|---|---|
| Uang tunai | 1,89 miliar |
| Dolar Singapura | 1,48 juta USD (≈ Rp 21,6 miliar) |
| Yen Jepang | 550 000 Yen (≈ Rp 5,4 miliar) |
| Logam mulia (2,5 kg) | 7,4 miliar |
| Logam mulia (2,8 kg) | 8,3 miliar |
| Jam tangan mewah | 138 juta |
| Koper berisi uang | 5 miliar |
Semua barang bukti tersebut ditemukan di sebuah safe house yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga disewa khusus untuk menyimpan hasil korupsi.
Peran Haji Her dalam Kasus
Haji Her merupakan pemilik beberapa merek rokok lokal yang memiliki jaringan distribusi luas di Jawa Timur dan wilayah sekitarnya. Menurut penyelidikan KPK, ia diduga menjadi perantara antara importir rokok ilegal dan pejabat DJBC dalam proses pembayaran suap cukai. Meski panggilan saksi telah diterbitkan, Haji Her belum memberikan keterangan resmi, menimbulkan spekulasi bahwa ia mungkin masih menghindari proses hukum.
Para analis bisnis menilai bahwa kasus ini dapat mengguncang industri tembakau di Indonesia, terutama bagi para pemain kecil yang bergantung pada rantai pasok yang transparan. Jika terbukti, praktik suap cukai dapat menurunkan pendapatan negara dari sektor cukai rokok, sekaligus menciptakan persaingan tidak sehat bagi produsen yang patuh regulasi.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberi efek jera, memperbaiki integritas lembaga bea dan cukai, serta menegakkan prinsip persaingan usaha yang adil. Sementara itu, KPK terus menindaklanjuti kasus ini dengan menambah saksi dan memperluas lingkup penyidikan.
Dengan semakin ketatnya pengawasan, para pelaku industri tembakau diharapkan dapat menyesuaikan praktik bisnisnya agar tidak terjerat kembali dalam jaringan korupsi serupa.