Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 17 April 2026 | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan perusahaan tambang nikel PT TSHI. Kasus ini menguak rangkaian tindakan korupsi yang terjadi selama periode 2013-2025, dengan nilai suap minimal Rp1,5 miliar yang diterima Hery Susanto.
Awal Mula Kontak dan Motif Suap
Masalah bermula pada awal 2025 ketika PT TSHI menghadapi sanksi administratif dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Sanksi tersebut masuk dalam perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menuntut perusahaan membayar denda yang dianggap tidak adil. Upaya PT TSHI untuk menolak denda ditolak Kemenhut, sehingga pemilik perusahaan, yang dikenal dengan inisial LD, mencari jalan keluar melalui perantara politik.
Pada April 2025, LD menghubungi Hery Susanto yang pada saat itu menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman (periode 2021-2026). Pertemuan antara keduanya menghasilkan janji Hery untuk membantu PT TSHI mengurangi atau menghilangkan denda melalui pengaruhnya di Ombudsman.
Penunjukan Sebagai Ketua dan Penyalahgunaan Wewenang
Setelah dilantik menjadi Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026-2031 pada 10 April 2026, Hery Susanto kembali mengaktifkan jaringan korupsi tersebut. Ia memerintahkan tim Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut yang secara resmi diklaim berasal dari pengaduan masyarakat. Namun, hasil pemeriksaan (Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP) yang disusun Hery berisi rekomendasi agar Kemenhut meninjau kembali nilai denda PT TSHI dan bahkan mengizinkan perusahaan menghitung sendiri beban denda yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Langkah ini secara jelas melanggar prosedur administratif dan menimbulkan kerugian negara, mengingat denda tersebut merupakan bagian penting dari PNBP. Praktik ini juga menimbulkan konflik kepentingan karena Hery menggunakan posisinya di Ombudsman untuk memfasilitasi kepentingan pribadi dan pihak ketiga.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Pada Kamis, 16 April 2026, sekitar dini hari, tim Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) menangkap Hery Susanto di kediamannya, Jakarta. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif yang menghubungkan Hery dengan aliran dana suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarif Sulaiman Nahdi, menjelaskan bahwa Hery ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam konteks tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, serta penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat Ombudsman.
Setelah penangkapan, Hery dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Foto-foto memperlihatkan Hery masuk ke dalam mobil tahanan sesudah proses identifikasi dan penetapan tersangka selesai.
Reaksi Publik dan Implikasi Politik
Pengungkapan kasus ini memicu gelombang kecaman publik dan menambah beban politik bagi pemerintah. Masyarakat menuntut transparansi dalam penanganan korupsi, terutama yang melibatkan institusi pengawas seperti Ombudsman. Para pengamat politik menilai bahwa kasus ini dapat menggoyang kepercayaan publik terhadap lembaga pengawasan dan menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas pejabat tinggi negara.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya reformasi sistem penegakan hukum di sektor pertambangan, khususnya dalam hal pengelolaan sanksi administratif dan koordinasi antar lembaga pemerintah. Pemerintah diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan untuk mencegah terulangnya praktik serupa.
Langkah Selanjutnya
- Pengadilan akan memproses dakwaan terhadap Hery Susanto sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
- Kejaksaan Agung berjanji akan terus menyelidiki jaringan korupsi yang melibatkan pejabat lain, bila ada.
- Ombudsman RI akan melakukan restrukturisasi internal untuk memulihkan integritas institusinya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan, terutama di lembaga yang seharusnya menjadi penjaga akuntabilitas publik.