Stres Berat di Nusakambangan, Surya Darmadi Minta Dipindahkan Karena Kondisi Kesehatan yang Memburuk

Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 11 April 2026 | Surya Darmadi, mantan pengusaha kelapa sawit yang kini menjalani hukuman penjara karena kasus korupsi PT Duta Palma Group, secara terbuka mengajukan permohonan pemindahan penahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Permohonan tersebut diajukan pada sidang virtual di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 April 2026, menyusul keluhan tentang stres berat, gangguan tidur, dan keterbatasan fasilitas medis yang ia rasakan.

Keluhan Kesehatan dan Stres yang Mengganggu

Dalam persidangan, Surya Darmadi mengaku bangun setiap pagi sekitar pukul dua dini hari dengan perasaan stres yang luar biasa serta tidak dapat kembali tidur. “Saya kondisi kesehatan sangat berat. Tiap‑tiap pagi jam dua saya bangun, saya stres, enggak bisa tidur,” ujarnya melalui sambungan video. Usia 74 tahun, ia menambahkan, memiliki riwayat penyakit jantung dan tergantung pada alat pacu jantung (pacemaker). Kondisi tersebut, menurutnya, semakin berisiko bila berada di fasilitas penahanan dengan keamanan tinggi namun layanan medis yang terbatas.

Baca juga:
Hungaria Dekat Rusia, EU Terancam Terbelah: Dinamika Demokrasi Iliberal Viktor Orbán

Pernyataan Kuasa Hukum dan Permohonan Resmi

Tim penasihat hukum Surya Darmadi memperkuat pernyataan kliennya dengan menyerahkan surat permohonan resmi kepada majelis hakim. Kuasa hukum menegaskan bahwa pacemaker yang dipasang pada tubuh terdakwa memerlukan pemantauan ketat dan ketersediaan peralatan medis darurat. “Jika baterai pacemaker mati, konsekuensinya bisa fatal. Fasilitas di Nusakambangan tidak memadai untuk penjara berusia lanjut dengan kondisi sensitif seperti itu,” kata kuasa hukum.

Masalah Lain: Penyitaan dan Ketidakpastian Hukum

Selain masalah kesehatan, Surya Darmadi juga mengkritik tindakan Kejaksaan Agung yang, menurutnya, telah menyita aset-asetnya secara tidak adil. Ia menyoroti eksekusi Gedung Menara Palma, yang diklaim milik PT Wana Mitra Permai, namun kini berada di bawah pengawasan Agrinas setelah penitipan oleh Kejaksaan. “Gedung kita sudah dikuasai sama Agrinas karena ada penitipan dari Kejaksaan, tapi kita minta surat penitipan, tidak ada. Negara ini tidak ada satu kepastian hukum,” ujarnya dengan nada frustasi.

Respon Majelis Hakim

Hakim Ketua, Purwanto, menanggapi permohonan tersebut dengan menegaskan batas kompetensi pengadilan. “Majelis hakim pada persidangan ini berwenang mengadili perkara korporasi, bukan menentukan lokasi penahanan terdakwa,” jelasnya. Meskipun demikian, hakim tidak menutup kemungkinan untuk meninjau kembali kondisi kesehatan terdakwa jika ada bukti medis yang lebih kuat.

Baca juga:
Iran AS Pakistan Tolak Pertemuan Langsung, Pilih Pakistan sebagai Mediator dan Siapkan Dialog di Oman

Analisis Hukum dan Kemanusiaan

Permohonan pemindahan penahanan karena alasan kesehatan bukanlah hal yang baru dalam sistem peradilan Indonesia. Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa narapidana dengan kondisi medis khusus dapat dipindahkan ke Lapas yang lebih sesuai. Namun, prosesnya biasanya memerlukan rekomendasi medis resmi serta pertimbangan keamanan. Dalam kasus Surya Darmadi, faktor usia lanjut, ketergantungan pada pacemaker, dan klaim fasilitas medis yang kurang memadai menjadi argumen utama.

Reaksi Publik dan Pengamat

Berbagai pihak menanggapi perkembangan ini dengan beragam pendapat. Beberapa pengamat hukum menilai bahwa permohonan Surya harus dipertimbangkan secara objektif tanpa mengesampingkan prinsip keadilan bagi korban korupsi. Sementara itu, kelompok hak asasi manusia menekankan pentingnya memperhatikan hak kesehatan narapidana, terutama yang berusia lanjut dan memiliki penyakit kronis.

Dengan latar belakang kasus korupsi yang melibatkan ribuan juta rupiah dan dampak luas pada sektor perkebunan kelapa sawit, situasi Surya Darmadi menambah dimensi baru pada perdebatan mengenai keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak asasi manusia di dalam sistem pemasyarakatan.

Baca juga:
Ribuan Warga Gugat Anggaran Mewah Rp 8,5 Miliar & Rp 25 Miliar, Siapkan Aksi Besar di Kantor Gubernur Kaltim

Keputusan akhir mengenai permohonan pemindahan penahanan masih menunggu pertimbangan lebih lanjut dari pengadilan dan rekomendasi medis. Sementara itu, kondisi kesehatan terdakwa tetap menjadi sorotan utama, baik bagi keluarganya, tim hukum, maupun publik yang terus memantau proses hukum ini.