Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 06 Mei 2026 | Sidang disiplin yang digelar pada Senin, 4 Mei 2026 mengungkap fakta mengerikan di balik razia kendaraan yang dilakukan oleh oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang selama satu tahun terakhir. Sebanyak lima pegawai ASN, termasuk beberapa PPPK, resmi direkomendasikan untuk diberhentikan setelah terbukti melakukan tindakan razia tanpa surat perintah resmi, yang berujung pada kecelakaan beruntun melibatkan sopir truk.
Razia Ilegal dan Dampaknya
Razia tersebut berlangsung di sekitar Terminal Karya Jaya, di mana petugas Dishub menuntut pungli kepada pengendara. Praktik ini tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga menciptakan situasi berbahaya yang memicu kecelakaan beruntun pada bulan-bulan awal 2025. Beberapa sopir truk melaporkan kehilangan kendali setelah dipaksa berhenti secara paksa, mengakibatkan kerusakan kendaraan dan cedera ringan pada pengemudi.
Temuan Inspektorat Kota Palembang
Tim inspeksi yang dipimpin oleh Kepala Inspektorat, Jamiah Haryanti, bersama Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, serta Asisten I dan II, melakukan pemeriksaan mendalam selama tiga bulan. Temuan utama mencakup:
- Penetapan praktik pungli di titik razia tanpa adanya surat perintah resmi.
- Pengabaian prosedur keselamatan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan bahaya.
- Komunikasi internal yang menutup-nutupi pelanggaran, sehingga proses penindakan menjadi tertunda.
Keputusan Sanksi
Berlandaskan temuan tersebut, sidang disiplin merekomendasikan sanksi sebagai berikut:
- 5 orang oknum (PPPK) diberhentikan dengan hormat.
- 14 ASN lainnya dikenakan penurunan pangkat dan mutasi ke unit kerja yang lebih jauh dari pusat kota.
Keputusan ini masih menunggu persetujuan akhir dari Wali Kota Palembang, yang belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) resmi. Kepala Inspektorat menegaskan, “Sanksinya sudah kami rekomendasikan, sekarang tinggal menunggu persetujuan dari Wali Kota, dan kami pastikan proses ini berjalan sesuai aturan yang berlaku.”
Reaksi Wali Kota dan Pemerintah Kota
Wali Kota Palembang, yang belum disebutkan namanya dalam laporan, menyatakan bahwa proses final akan dipercepat setelah menerima rekomendasi dari Inspektorat. Ia menambahkan bahwa pemerintah kota berkomitmen menegakkan disiplin ASN secara tegas, terutama dalam kasus yang menimbulkan potensi bahaya publik.
Respons Publik dan DPRD
Video razia ilegal yang beredar di media sosial memicu kemarahan warga. Anggota DPRD setempat, termasuk Ratu Dewa, langsung menindaklanjuti dengan mengadakan pertemuan bersama sopir truk yang menjadi korban. Mereka menuntut pertanggungjawaban penuh serta pengawasan lebih ketat terhadap kegiatan inspeksi lalu lintas.
Implikasi Lebih Luas
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana penyalahgunaan wewenang di tingkat daerah dapat berujung pada kerugian publik. Pemerintah provinsi Sumsel dan Kementerian Komunikasi dan Humaniora juga mencatat kasus ini dalam rangka memperkuat kebijakan anti‑pungli dan meningkatkan transparansi proses inspeksi.
Dengan menunggu keputusan akhir Wali Kota, harapan publik tetap pada penerapan sanksi yang adil dan cepat. Bila keputusan SK diterbitkan, diharapkan menjadi peringatan tegas bagi seluruh ASN untuk menjunjung tinggi integritas serta menghindari praktek razia yang melanggar hukum.
Kasus Pemecatan Dishub Palembang ini menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pelayanan publik, sekaligus menyoroti perlunya reformasi prosedur inspeksi lalu lintas agar tidak lagi menjadi arena pungutan liar yang membahayakan keselamatan jalan.