Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 26 Mei 2026 | Pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) sedang berlangsung di Komisi III DPR RI. Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri. Rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 25 Mei 2026, dihadiri oleh anggota DPR dan perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa RUU Polri ini disusun untuk melengkapi pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. RUU ini juga mengakomodasi rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam institusi Polri.
Menurut Habiburokhman, pengaturan mengenai batas usia pensiun anggota Polri akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Polri dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Aspek Keadilan dalam Usia Pensiun
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa rencana perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri didasarkan pada aspek keadilan. Saat ini, usia pensiun maksimum anggota Polri adalah 58 tahun, sementara anggota yang memiliki keahlian khusus dapat bertahan hingga usia 60 tahun. Supratman menyatakan, “Ini sebuah keadilan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok,” ujarnya.
Supratman juga mengungkapkan bahwa penyesuaian ini mempertimbangkan angka harapan hidup masyarakat yang semakin meningkat. “Undang-Undang TNI dan Kejaksaan juga sudah diperbarui menjadi 60 tahun. Oleh karena itu, perubahan ini wajar dan diperlukan,” jelasnya.
Transformasi dan Profesionalisme Polri
RUU Polri tidak hanya mengatur batas usia pensiun, tetapi juga mencakup berbagai aspek lain terkait transformasi Polri menjadi institusi yang lebih terbuka, profesional, dan berintegritas. Beberapa poin penting dalam RUU Polri meliputi:
- Penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan melalui teknologi informasi modern.
- Jaminan netralitas dan profesionalitas anggota Polri dalam sistem pembinaan karier.
- Pengaturan lebih ketat mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
- Penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang menekankan prinsip humanis dan perlindungan hak asasi manusia.
Habiburokhman menegaskan bahwa pengaturan dalam RUU ini tidak akan menyimpang dari Undang-Undang Dasar 1945 maupun ketentuan mengenai pemilihan Kapolri yang tetap menjadi hak prerogatif Presiden.
Implikasi bagi Anggota Polri
Perubahan batas usia pensiun ini dipastikan akan berdampak besar bagi anggota Polri. Dengan usia pensiun yang lebih fleksibel, diharapkan anggota Polri dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dan berkualitas dalam menjalankan tugasnya. Ini juga dapat membantu menjaga pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki oleh anggota yang lebih senior.
Meskipun ada kekhawatiran bahwa perubahan ini bisa memperpanjang masa jabatan Kapolri, Supratman menegaskan bahwa hal tersebut tetap menjadi hak prerogatif presiden dan tidak ada hubungan langsung antara batas usia pensiun dengan perpanjangan masa jabatan Kapolri.
RUU Polri diharapkan dapat segera disetujui dan diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme anggota Polri, serta menjawab tantangan yang dihadapi dalam menjalankan tugas sebagai pengayom masyarakat.













