Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 26 Mei 2026 | Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor. Pemerintah akan memberlakukan kebijakan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati dan tidak diperpanjang mulai tahun ini.
Bagi yang ingin membayar PKB tahunan atau lima tahunan, ada baiknya mengecek jumlah pajak yang dibebankan terlebih dahulu. Berikut beberapa alternatif untuk mengetahui Pajak Kendaraan Bermotor secara online:
- Situs e-samsat.id
- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat
- Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Pekalongan
Cara mengecek jumlah pajak yang dibayarkan melalui situs resmi Samsat di laman https://e-samsat.id. Di laman tersebut, pemilik kendaraan dapat mengisi formulir berupa data-data kendaraan seperti plat, nomor, seri, nomor rangka, dan provinsi.
<p Setelah terisi, klik “Cek Sekarang”. Tunggu beberapa saat, info dan besaran nominal yang harus dibayar akan muncul dilayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan secara lengkap meliputi merek, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
Selain itu, terdapat informasi rincian biaya pajak kendaraan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) termasuk PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB serta total yang harus dibayarkan, dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK.
Perpanjangan Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Asli
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyiapkan langkah pelayanan yang lebih fleksibel bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini menjadi bagian dari masa transisi untuk membantu masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban pajak kendaraan tahunan, sekaligus mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat dapat melakukan pengesahan atau perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan meskipun tidak membawa KTP pemilik asli. Kemudahan ini diberikan sebagai respons atas kebutuhan masyarakat di lapangan, terutama bagi wajib pajak yang masih menghadapi kendala administrasi kepemilikan kendaraan.
Verifikasi dan Validasi Kendaraan Bermotor
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan tengah melakukan verifikasi dan validasi data kendaraan bermotor di 17 kabupaten/kota, termasuk Kota Prabumulih. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan jumlah kendaraan aktif di Sumatera Selatan benar-benar terdata secara akurat.
Menurut Kepala UPTB Samsat Prabumulih, validasi data kendaraan menjadi hal penting karena jumlah kendaraan yang tercatat saat ini mencapai sekitar 4,5 juta unit, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun, dari jumlah tersebut tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan masih tergolong rendah.
Kesimpulan
Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor. Dengan adanya layanan cek pajak secara online, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan. Perpanjangan pajak kendaraan tanpa KTP pemilik asli juga merupakan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah. Verifikasi dan validasi kendaraan bermotor juga dilakukan untuk memastikan jumlah kendaraan aktif di Sumatera Selatan benar-benar terdata secara akurat.













