Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 10 Juni 2026 | Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah disahkan oleh DPR RI. Perubahan ketiga UU Polri ini menambah daftar regulasi strategis yang dibahas dan diselesaikan dalam waktu relatif singkat.
Latar Belakang
Pembahasan revisi UU Polri bermula ketika DPR menetapkannya sebagai usul inisiatif dalam rapat paripurna pada 20 Mei 2026. Setelah itu, Komisi III DPR bersama pemerintah membentuk panitia kerja untuk membahas daftar inventarisasi masalah yang menjadi dasar perubahan undang-undang.
Pembahasan kemudian berlangsung dalam rentang sekitar tiga pekan hingga akhirnya mencapai tahap pengambilan keputusan. Pemerintah dan Komisi III DPR RI menyepakati untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna DPR untuk disahkan.
Isi Revisi UU Polri
Perubahan UU Polri ini membahas beberapa materi, di antaranya soal tugas Polri untuk menyukseskan arah kebijakan presiden, rekrutmen Polri, afirmasi khusus bagi penyandang disabilitas yang bisa direkrut menjadi anggota Polri, dan penyesuaian batas usia pensiun bagi anggota Polri berbagai tingkatan.
Untuk Bintara dan Tamtama, usia pensiunnya menjadi 59 tahun, sedangkan untuk Perwira Pertama, Menengah, dan Tinggi, berusia 60 tahun. Selain itu, revisi UU Polri juga membahas penugasan Polri di luar struktur sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat 4 yang menyatakan bahwa ada tiga tugas Polri, yakni pemeliharaan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan terhadap masyarakat, dan penegakan hukum.
Proses Pengesahan
Pengesahan revisi UU Polri ini dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengatakan bahwa alasan pengesahan yang relatif cepat itu karena hanya ada 7 materi yang menjadi pembahasan.
Menurut Wamenkumham Eddy, pembahasan RUU itu sudah menempuh banyak rapat dengar pendapat. Dengan banyak 7 materi pembahasan, menurut dia, perubahan dalam RUU Polri itu sangat-sangat terbatas.
Selain itu, pemerintah juga telah menjalin komunikasi dengan kepolisian Brunei untuk proses hukum selebgram Woodyrman, yang merupakan warga negara Brunei. Woodyrman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berujung tewasnya warga asal Brunei Darussalam inisial MHF di Blok M, Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya juga telah menjalin komunikasi dengan kepolisian Brunei untuk proses hukum Woodyrman. Selebgram tersebut diketahui merupakan warga negara Brunei. Polda Metro Jaya juga telah menjalin komunikasi dengan pihak kejaksaan sekaligus memenuhi petunjuk dari kejaksaan.
Kedua kemungkinan untuk Woodyrman diadili di Indonesia atau diekstradisi ke Brunei untuk menjalani persidangan di negaranya masih dalam tahap koordinasi.
Peristiwa berujung maut itu terjadi pada Rabu (6/5) pukul 03.30 WIB. Pelaku penganiayaan adalah Mohamad Irman Ali (33) dikenal seorang ‘selebgram’ bernama Woodyrman.
Mulanya korban yang tengah duduk di sekitar lokasi dihampiri beberapa orang. Dalam video yang beredar, tampak korban dan pelaku saling adu mulut.
Kesimpulan
Revisi UU Polri telah disahkan dan membawa perubahan-perubahan signifikan dalam tugas dan fungsi kepolisian. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas Polri dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, kasus selebgram Woodyrman juga menjadi perhatian serius dan sedang dalam proses hukum.













