Perpres Ekstremisme Disorot: Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Disalahgunakan pada Kritik Pemerintah

Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 06 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia pada Rabu (6/5/2026) resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penanggulangan Ekstremisme yang menegaskan komitmen negara dalam mengatasi ancaman radikalisme dan terorisme. Perpres ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi aparat keamanan, termasuk Polri, dalam melakukan intervensi yang proporsional dan berbasis hak asasi manusia. Namun, sejak diumumkan, sejumlah pihak mengingatkan bahwa regulasi tersebut berpotensi disalahgunakan untuk menekan suara kritis terhadap pemerintah.

Isi Pokok Perpres Penanggulangan Ekstremisme

Perpres menekankan tiga pilar utama: pencegahan, penindakan, dan reintegrasi. Pada tahap pencegahan, lembaga pendidikan, media sosial, dan komunitas diharuskan melakukan pemantauan dini terhadap indikasi ideologi radikal. Penindakan memberikan kewenangan kepada aparat untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan pembekuan aset bila terbukti terlibat dalam aksi teror. Sementara itu, reintegrasi mencakup program deradikalisasi serta rehabilitasi bagi individu yang telah keluar dari jaringan ekstremis.

Baca juga:
Terungkap! Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar Diperiksa Kejati NTT, Apa Dampaknya bagi Penegakan Hukum?

Penekanan pada Prinsip Non‑Discriminatif

Secara eksplisit, Perpres menolak penggunaan instrumen hukum ini sebagai alat politik. Pemerintah menegaskan bahwa “peraturan ini tidak boleh dipakai untuk menindak orang yang kritis terhadap pemerintah”. Pernyataan tersebut muncul beriringan dengan rekomendasi Komisi Reformasi Polri (KPRP) yang menyoroti pentingnya de‑eskalasi dalam penanganan unjuk rasa. Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri, sekjen KPRP, menekankan bahwa aparat harus mengedepankan pendekatan humanis, mengubah persepsi pengunjuk rasa dari “lawan” menjadi “warga yang harus dilayani”.

Reaksi Organisasi Hak Asasi Manusia dan Akademisi

Berbagai organisasi HAM dan akademisi menilai bahwa meskipun niat regulasi tampak positif, implementasinya memerlukan pengawasan ketat. Mereka mengingatkan bahwa data sebelumnya menunjukkan penanganan laporan masyarakat sering mengalami “undue delay” dan kurang transparan. KPRP sendiri mengusulkan digitalisasi proses penyidikan melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT‑TI) serta penggunaan CCTV untuk meningkatkan akuntabilitas.

Baca juga:
Sahroni Resmi Serahkan Gaji dan Tunjangan ke Kitabisa, Buktikan Komitmen Bantu Masyarakat

Langkah Konkret Pemerintah dan Polri

Pemerintah berjanji akan meluncurkan pelatihan khusus bagi aparat keamanan mengenai hak asasi manusia, serta memperkuat kerjasama dengan lembaga survei independen untuk memantau penyalahgunaan wewenang. Di sisi lain, Polri telah menyatakan akan mengimplementasikan standar peralatan yang lebih humanis serta mengoptimalkan teknologi dalam penanganan laporan publik. Upaya tersebut selaras dengan rekomendasi KPRP yang menekankan pentingnya transparansi dan kecepatan proses hukum.

Secara keseluruhan, Perpres Penanggulangan Ekstremisme menjadi titik balik dalam kebijakan keamanan nasional. Keberhasilan regulasi ini tidak hanya diukur dari penurunan kasus radikalisme, melainkan juga dari kemampuan negara dalam melindungi kebebasan berpendapat dan menegakkan keadilan tanpa diskriminasi. Pengawasan berkelanjutan dari lembaga independen serta partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci untuk memastikan bahwa instrumen hukum ini tidak berujung pada represi politik.

Baca juga:
Koalisi Tekan TNI Patuh pada Pernyataan Gibran, Sementara Komnas HAM Soroti Usulan Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie

Tinggalkan komentar