Pangeran Mangkubumi Dampingi Anak Nus Kei di Bareskrim Polri: Upaya Mengungkap Dalang Pembunuhan

Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 21 April 2026 | JAKARTA, 21 April 2026 – Pada Senin (20/4/2026), Pangeran Mangkubumi, penasihat hukum keluarga agrapinus Rumatora yang lebih dikenal sebagai Nus Kei, hadir bersama kliennya, Desly Claudya, anak kandung almarhum Nus Kei, untuk membuat laporan polisi (LP) di Bareskrim Polri. Kedatangan mereka menarik perhatian media dan menandai langkah strategis keluarga dalam menuntut keadilan atas pembunuhan ayahnya.

Latihan Hukum di Bareskrim Polri

Desly menyampaikan kepada penyidik bahwa ia menginginkan asistensi penuh dari Polda Maluku, termasuk jajaran di bawahnya, untuk menggali jaringan kriminal yang diyakini berada di balik penikaman ayahnya. “Saya hanya ingin mencari keadilan untuk ayah saya yang jadi korban pembunuhan. Pihak keluarga meyakini dua orang yang ditangkap hanya eksekutor lapangan. Dalang sampai aktor intelektualnya harus ditangkap juga,” tegas Desly.

Baca juga:
Relawan 08 Laporkan Saiful Mujani & Islah Bahrawi ke Bareskrim: Tuduhan Hasut Gulingkan Pemerintah

Pangeran Mangkubumi menegaskan bahwa pelaporan ini bertujuan memperluas ruang lingkup penyelidikan, sehingga tidak hanya menjerat eksekutor, melainkan juga pihak-pihak yang merencanakan dan mengarahkan aksi tersebut. Ia menambahkan bahwa Desly meminta agar Pasal 20 dan 21 KUHP baru dimasukkan ke dalam dakwaan, guna menjerat para “intellectual dader” dalam kasus pembunuhan Almarhum Nus Kei.

Permintaan Khusus dalam Laporan

  • Penambahan Pasal 20 dan 21 KUHP baru dalam penyidikan.
  • Penggunaan asistensi Polda Maluku untuk penyelidikan mendalam.
  • Pengungkapan identitas dalang serta jaringan yang terlibat.

Selain Pangeran Mangkubumi, utusan Partai Golkar juga turut hadir sebagai pendamping Desly. Kehadiran perwakilan partai menegaskan dukungan politik terhadap upaya keluarga dalam menuntut proses hukum yang adil dan transparan.

Latar Belakang Tragedi Nus Kei

Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, tewas ditikam dua orang tak dikenal di Bandara Langgur, Kabupaten Maluku Barat, pada 19 April 2026 sekitar pukul 11.25 WIT. Kedua tersangka, seorang atlet MMA nasional dan seorang pria tak dikenal, telah diamankan oleh kepolisian. Penyelidikan awal menunjukkan motif kemungkinan terkait perseteruan keluarga antara Nus Kei dan keponakannya, John Kei, yang telah memunculkan konflik sejak 2020 terkait pembagian hasil penjualan tanah di Ambon.

Baca juga:
Tragedi Praktik Sains di Siak: Siswa Tewas, Polisi Kirim Tim Trauma Healing untuk Pulihkan Sekolah

Perseteruan tersebut pernah memuncak pada serangan bersenjata di kediaman Nus Kei di Cipondoh, Tangerang pada tahun 2020, namun tidak berujung pada korban jiwa. Insiden penikaman terbaru menambah deretan kasus kekerasan yang mengancam stabilitas politik lokal di Maluku Tenggara.

Reaksi Partai Golkar Nasional

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyampaikan duka cita atas meninggalnya Nus Kei dan menegaskan pentingnya pendampingan kader dalam proses hukum. “Kami meminta agar proses penyidikan berjalan tuntas dan saksama,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan pada 20 April 2026. Pernyataan ini menambah tekanan pada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus dengan cepat dan akurat.

Polri melalui Bareskrim Polri menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti semua permintaan dalam LP, termasuk peninjauan kembali pasal yang relevan dan koordinasi intensif dengan Polda Maluku. Sementara itu, dua tersangka pelaku penikaman telah dibawa ke Markas Polda Maluku untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca juga:
Alien Mus Kembali Dipercaya Bahlil Lahadalia Pimpin Golkar Maluku Utara: Profil, Jejak Karier, dan Harapan Baru

Implikasi Politik dan Hukum

Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan kriminalitas, melainkan juga memicu perdebatan mengenai keamanan pejabat politik di daerah dan mekanisme perlindungan hukum bagi keluarga korban. Penggunaan Pasal 20 dan 21 KUHP baru, yang mengatur tindak pidana terkait korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisir, menunjukkan ambisi keluarga untuk menjerat jaringan kriminal yang lebih luas.

Jika permintaan keluarga diterima, proses hukum dapat meluas ke tingkat provinsi bahkan nasional, menuntut penyelidikan mendalam terhadap jaringan keuangan dan politik yang mungkin terlibat. Hal ini berpotensi mengubah lanskap politik di Maluku Tenggara, khususnya bagi Partai Golkar yang sedang berusaha mempertahankan basis dukungan di wilayah tersebut.

Secara keseluruhan, kehadiran Pangeran Mangkubumi di Bareskrim Polri menandai babak baru dalam upaya menuntut keadilan bagi Nus Kei. Dengan dukungan politik dan permintaan penegakan hukum yang tegas, keluarga berharap proses penyidikan dapat mengungkap dalang sejati di balik tragedi ini dan memberi kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Tinggalkan komentar