Pemecatan Dishub Palembang: 5 Petugas Dipecat Usai Razia Ilegal yang Picu Kecelakaan

Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 05 Mei 2026 | Palembang – Lima pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang resmi diberhentikan setelah terbukti terlibat dalam razia ilegal yang menimbulkan kecelakaan beruntun di Jalan Sriwijaya Raya pada akhir pekan terakhir bulan April 2026. Keputusan ini diambil oleh Inspektorat Kota Palembang setelah serangkaian pemeriksaan internal yang menyingkap praktik pungutan liar dan tindakan paksa terhadap pengemudi kendaraan.

Latar Belakang Razia Ilegal

Pada pukul 10.30 WIB, Kamis 30 April 2026, sekelompok petugas Dishub menghentikan sebuah truk secara mendadak di tengah jalan utama. Penghentian tersebut tidak didukung oleh surat perintah resmi, melainkan dilakukan untuk menuntut uang tambahan dari sopir. Akibatnya, truk di belakang tidak sempat menghindar dan menabrak truk yang baru saja dihentikan, menimbulkan kecelakaan beruntun yang melukai beberapa pengemudi.

Baca juga:
Intelijen AS Tuduh Kondisi Kesehatan Kritis Mojtaba Khamenei, Tehran Membantah Secara Tegas

Rekaman video yang diunggah ke media sosial memperlihatkan massa warga yang marah mengepung petugas, bahkan hampir melakukan aksi fisik. Salah satu anggota TNI yang berada di lokasi berhasil menenangkan situasi, namun insiden tersebut dengan cepat menjadi viral dan memicu sorotan publik luas.

Proses Penyelidikan dan Sidang Disiplin

Setelah kejadian, Kepala Inspektorat Palembang, Jamiah Haryanti, memerintahkan pemeriksaan terhadap seluruh oknum yang terlibat. Dari 19 pegawai yang diselidiki, 5 di antaranya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbukti melakukan tindakan melanggar prosedur. Sisa 14 pegawai dikenakan sanksi administratif yang beragam, mulai dari pemotongan gaji, penurunan pangkat, hingga mutasi ke lokasi kerja yang jauh, termasuk penempatan khusus di Pulau Kemaro.

Sidang disiplin yang dilaksanakan pada Senin 4 Mei 2026 melibatkan Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BKPSDM, serta Asisten I dan II. Hasil sidang merekomendasikan pemecatan 5 oknum serta sanksi administratif bagi 14 lainnya. Keputusan final masih menunggu persetujuan Wali Kota Palembang.

Baca juga:
Mengenal Empat Pati Polri yang Masuk Bursa Calon Kapolda Sulteng: Siapa Saja dan Apa Kualifikasinya?

Keputusan Pemecatan dan Sanksi Lainnya

  • 5 petugas PPPK dipecat dengan Surat Keputusan resmi.
  • 14 petugas lainnya menerima sanksi administratif: pemotongan gaji, penurunan pangkat, atau mutasi ke wilayah pinggiran.
  • Penempatan khusus di Pulau Kemaro diberikan kepada dua orang sebagai langkah preventif.
  • Hasil temuan juga mencakup praktik pungutan liar di depan Terminal Karya Jaya.

Reaksi Wali Kota dan Masyarakat

Wali Kota Palembang belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan, namun menegaskan bahwa proses masih menunggu finalisasi dokumen resmi. Dalam pernyataan singkat, Wali Kota menyatakan komitmen untuk menegakkan disiplin ASN dan menunggu hasil rekomendasi dari inspektorat sebelum menandatangani SK.

Masyarakat memberikan respons beragam. Sebagian mengapresiasi tindakan tegas terhadap oknum yang merugikan, sementara kelompok lain menuntut transparansi lebih lanjut dan penegakan hukum yang konsisten terhadap praktik pungli di bidang transportasi.

Para pengemudi truk yang menjadi korban kecelakaan menyatakan harapan agar kejadian serupa tidak terulang. Mereka menekankan pentingnya penegakan prosedur resmi dalam setiap operasi penegakan hukum di jalan raya.

Baca juga:
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Konflik Data Polisi‑TNI dan Tantangan Reformasi Polri

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana penyalahgunaan wewenang dapat berujung pada kecelakaan fatal dan menimbulkan keresahan publik. Pemerintah kota diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengawasan internal serta memberikan pelatihan etika kerja kepada seluruh pegawai Dishub.

Dengan keputusan pemecatan dan sanksi administratif yang telah dirumuskan, langkah selanjutnya adalah menunggu persetujuan Wali Kota serta penerbitan SK resmi. Proses ini diyakini akan menjadi titik tolak bagi perbaikan tata kelola Dinas Perhubungan Palembang ke depan.

Tinggalkan komentar