Saiful Mujani Desak ‘Gulingkan Prabowo’: Penghasutan atau Makar? Analisis Pakar KSP

Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 17 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026 – Pernyataan publik yang diucapkan oleh Saiful Mujani, mantan Ketua Dewan Pers, menimbulkan gelombang perdebatan di kalangan politikus, akademisi, dan masyarakat luas. Dalam sebuah acara diskusi politik yang disiarkan secara langsung, Mujani menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto “gulingkan” dari jabatan kepresidenan, sebuah seruan yang kemudian dikategorikan oleh sebagian pihak sebagai bentuk penghasutan, sementara yang lain menilai sebagai ancaman makar.

Reaksi Beragam Terhadap Seruan “Gulingkan Prabowo

Seruan Mujani langsung memicu reaksi keras dari pendukung Prabowo, yang menudingnya melanggar etika berpendapat dan menimbulkan potensi kekerasan. Di sisi lain, kelompok aktivis hak asasi manusia menilai pernyataan tersebut sebagai kebebasan berpendapat yang masih berada dalam koridor konstitusional, asalkan tidak menimbulkan tindakan kriminal.

Baca juga:
Roy Suryo Skakmat Rismon Sianipar: Bukti Ijazah Jokowi Terungkap, Gelagat Janggal 5 Hari Sebelum RJ

Ketegangan politik ini semakin memuncak menjelang pemilihan umum 2029, ketika persaingan antar partai politik diperkirakan akan mencapai puncaknya. Dalam konteks tersebut, istilah “gulingkan” dianggap memiliki konotasi yang sensitif, karena mengandung makna menggulingkan kepemimpinan secara paksa.

Pandangan Pakar Komisi Penyiaran Publik (KSP)

Komisi Penyiaran Publik (KSP) mengirimkan tim ahli untuk menilai legalitas pernyataan Mujani. Menurut Dr. Hendra Prasetyo, pakar hukum media yang tergabung dalam tim KSP, seruan “gulingkan” belum serta merta dapat dikategorikan sebagai penghasutan bila tidak disertai ajakan konkret untuk melakukan tindakan kekerasan.

“Penghasutan dalam UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memerlukan unsur ajakan yang jelas dan spesifik, bukan sekadar retorika politik,” jelas Hendra. “Jika tidak ada bukti bahwa pernyataan itu dimaksudkan untuk memicu aksi fisik, maka dapat dipertimbangkan sebagai kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi.

Namun, pakar lain, Laksmi Dewi, menyoroti potensi ancaman makar. Ia mengutip Pasal 104 ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa makar adalah perbuatan yang bertujuan menggulingkan pemerintahan secara paksa. “Kata ‘gulingkan’ memang bersifat retoris, tetapi dalam iklim politik yang sangat polar, kata tersebut dapat diinterpretasikan sebagai ajakan untuk melakukan kudeta,” kata Laksmi.

Baca juga:
Skandal Penyiraman Air Keras pada Andrie Yunus: Pemicu Reformasi TNI yang Dinanti Koalisi Sipil

Analisis Legal dan Konstitusional

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak bersifat mutlak. Dalam putusan No. 123/2022, MK menekankan bahwa kebebasan berpendapat harus diimbangi dengan perlindungan terhadap keamanan negara dan ketertiban umum. Oleh karena itu, setiap pernyataan publik yang berpotensi mengganggu stabilitas harus dianalisis secara cermat.

Para ahli KSP sepakat bahwa konteks penyampaian menjadi faktor kunci. Jika Mujani menyampaikan seruan tersebut dalam forum tertutup dengan audiens terbatas, risiko penghasutan dapat dianggap rendah. Namun, karena pernyataan itu disiarkan secara nasional, dampaknya menjadi lebih luas dan berpotensi memicu aksi massa.

Respon Pemerintah dan Partai Politik

Presiden Prabowo belum memberikan komentar resmi, namun juru bicara Istana menegaskan bahwa segala bentuk ancaman terhadap kepemimpinan negara akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Partai Gerindra, yang dipimpin Prabowo, menuntut klarifikasi dan meminta Mujani untuk menarik pernyataannya.

Sementara itu, koalisi oposisi menilai seruan tersebut mencerminkan ketidakpuasan publik terhadap kebijakan pemerintah, terutama dalam bidang ekonomi dan kebebasan sipil. Mereka menekankan pentingnya ruang dialog terbuka tanpa ancaman hukum yang berlebihan.

Baca juga:
Menteri HAM Natalius Pigai Tolak Pelaporan Polisi atas Kritik Feri Amsari, Tegaskan Kebebasan Berpendapat

Implikasi Politik Kedepan

Jika pernyataan Mujani dianggap melanggar hukum, konsekuensinya dapat berupa penuntutan pidana, yang pada gilirannya dapat menimbulkan efek chilling effect pada wacana politik. Di sisi lain, jika pernyataan tersebut dibiarkan tanpa sanksi, hal itu dapat membuka preseden bagi tokoh publik lain untuk mengeluarkan seruan serupa, mengancam stabilitas institusional.

Para analis politik memperkirakan bahwa kasus ini akan menjadi ujian bagi keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan penegakan hukum di Indonesia. Pengawasan KSP, aparat penegak hukum, dan lembaga legislatif diharapkan dapat memberikan keputusan yang proporsional, mengedepankan prinsip keadilan tanpa mengorbankan kepentingan keamanan negara.

Secara keseluruhan, perdebatan seputar seruan “gulingkan Prabowo” mencerminkan dinamika politik yang semakin kompleks, di mana batas antara retorika politik dan tindakan kriminal menjadi semakin tipis. Keputusan akhir terkait status hukum pernyataan Saiful Mujani akan menjadi indikator penting bagi masa depan kebebasan berpendapat dan stabilitas politik Indonesia.