Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 20 April 2026 | Jakarta, 19 April 2026 – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa laporan polisi terhadap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, yang mengkritik kebijakan swasembada pangan pemerintah tidak seharusnya dilakukan. Menurut Pigai, kritik tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dan tidak memerlukan penangguhan hukum.
Latar Belakang Pelaporan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya pada pertengahan April 2026, mengklaim bahwa pernyataan akademisi tersebut bersifat menghasut dan dapat menimbulkan keresahan di kalangan petani serta pelaku usaha. Itho Simamora, juru bicara LBH Tani, menyatakan bahwa komentar Feri tentang swasembada pangan berpotensi memicu ketidakstabilan pasar pertanian.
Respon Menteri HAM
Dalam konferensi pers yang diadakan di kompleks parlemen Senayan, Natalius Pigai menjawab pertanyaan wartawan dengan tegas. “Feri Amsari juga bukan ahli pertanian sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” ujarnya. Pigai menambahkan bahwa opini atau kritik terhadap kebijakan pemerintah dijamin oleh konstitusi, dan seharusnya dijawab dengan data, fakta, serta informasi kredibel oleh pihak berwenang.
Pigai menekankan bahwa kritik hanya dapat dipidana bila mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada makar, disertai tindakan, serta serangan terhadap suku, ras, atau agama. Ia menolak analogi bahwa setiap kritik otomatis menjadi ancaman keamanan nasional.
Perspektif Hak Asasi Manusia
Menurut Pigai, dalam kerangka hak asasi manusia, masyarakat memegang hak untuk mengkritik, sementara pemerintah memiliki kewajiban untuk merespons kebutuhan publik secara konstruktif. “Kritik seharusnya dipandang sebagai kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah, bukan sebagai tindakan kriminal,” pungkasnya.
Pigai juga menyoroti bahwa pelaporan terhadap akademisi dapat dimanfaatkan untuk mendiskreditkan pemerintah. Ia mengingatkan, “Pemolisian sesama warga negara ini bisa memberi kesan seolah-olah pemerintah antikritik dan antidemokrasi.”
Reaksi Akademisi dan Organisasi Masyarakat
Feri Amsari, yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara, menanggapi pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa kritiknya bersifat akademis dan bertujuan meningkatkan kebijakan publik. Ia menambahkan, “Kami berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog yang sehat, bukan menutupnya dengan laporan kepolisian.”
Ubedilah Badrun, pengamat sosial politik Universitas Negeri Jakarta, yang juga menjadi subjek laporan polisi serupa, menyambut baik pernyataan Pigai. Badrun mengaku, “Pernyataan Menteri HAM memperkuat keyakinan kami bahwa kebebasan berpendapat masih dihormati di Indonesia.”
Implikasi Politik dan Ekonomi
Isu ini muncul di tengah upaya pemerintah mempercepat program swasembada pangan, sebuah kebijakan yang mendapat sorotan karena dampaknya terhadap harga pangan, kesejahteraan petani, dan stabilitas ekonomi nasional. Kritik yang diarahkan pada kebijakan tersebut mencerminkan kekhawatiran sejumlah pihak mengenai efektivitas dan keberlanjutan program.
Para pengamat menilai, jika pemerintah menanggapi kritik dengan data dan dialog, kebijakan swasembada pangan dapat diperbaiki secara berkelanjutan. Sebaliknya, upaya memolisisasi kritik dapat menurunkan kepercayaan publik dan menghambat partisipasi aktif masyarakat dalam proses kebijakan.
Secara keseluruhan, pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan prinsip demokratis bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang. Dengan menolak pelaporan polisi terhadap kritik Feri Amsari, pemerintah memberi sinyal kuat bahwa ruang diskursus publik tetap terbuka, selama tidak melanggar batas hukum yang jelas.
Ke depan, diharapkan semua pihak, baik pemerintah, akademisi, maupun organisasi masyarakat, dapat menjalin komunikasi yang konstruktif demi tercapainya kebijakan publik yang lebih transparan dan akuntabel.