Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 21 April 2026 | Jakarta, 21 April 2026 – Pada Senin (20/4/2026), Pangeran Mangkubumi selaku penasihat hukum resmi mendampingi Desly Claudya, putra biologis Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, dalam proses pembuatan Laporan Polisi (LP) di Bareskrim Polri. Kedatangan mereka disambut oleh utusan Partai Golkar yang turut memberikan dukungan moral kepada keluarga korban.
Laporan Polisi di Bareskrim Polri
Desly mengajukan laporan dengan tujuan utama menuntut penyelidikan menyeluruh terhadap pembunuhan ayahnya yang terjadi pada 19 April 2026 di Bandara Langgur, Kabupaten Maluku Barat. Dalam laporan tersebut, ia meminta Bareskrim Polri untuk mengirimkan tim asistensi ke Polda Maluku beserta unit di bawahnya, guna menggali fakta-fakta yang masih tersembunyi dan mengidentifikasi pelaku intelektual di balik aksi penikaman.
Tuntutan Hukum dan Pasal 20‑21 KUHP Baru
Pangeran Mangkubumi menegaskan bahwa LP ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis keluarga untuk menjerat semua pihak yang dianggap sebagai otak kejahatan. Ia menjelaskan bahwa Desly meminta agar Pasal 20 dan 21 Undang‑Undang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan dimasukkan baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan. Kedua pasal tersebut memperkuat sanksi bagi pelaku yang terlibat dalam tindakan terorganisir dan memberikan ruang hukum lebih luas untuk menuntut dalang intelektual.
Latar Belakang Pembunuhan Nus Kei
Agrapinus Rumatora, lebih dikenal sebagai Nus Kei, menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara. Pada 19 April 2026, ia menjadi korban penikaman di area pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, sekitar pukul 11.25 WIT, setelah kembali dari Jakarta. Dua tersangka, salah satunya seorang atlet MMA nasional, berhasil ditangkap oleh aparat. Motif pembunuhan tersebut masih dalam penyelidikan, namun sejumlah sumber menyebutkan adanya perseteruan lama antara Nus Kei dan keponakannya, John Kei, yang berakar pada sengketa pembagian hasil penjualan tanah di Ambon sejak 2020. Konflik tersebut pernah memuncak pada serangan terhadap rumah Nus Kei di Cipondoh, Tangerang pada tahun 2020, menandakan adanya ketegangan berkelanjutan.
Selain itu, keluarga menegaskan bahwa dua pelaku yang ditangkap hanyalah eksekutor lapangan. Mereka menuntut agar otoritas hukum menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang merencanakan dan mengkoordinasikan aksi penikaman.
Reaksi Partai Golkar dan Bahlil Lahadalia
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyampaikan belasungkawa secara resmi pada Senin (20/4/2026) dan menekankan pentingnya pendampingan proses hukum bagi keluarga Nus Kei. Ia meminta Sekretaris Jenderal Partai untuk memastikan bahwa penyelidikan berlangsung secara transparan dan tuntas, serta menegaskan komitmen partai untuk melindungi kadernya.
Utusan Golkar yang hadir pada saat pembuatan LP berperan sebagai saksi serta memberikan dukungan moral kepada Desly dan Pangeran Mangkubumi. Kehadiran mereka menambah tekanan politik agar aparat kepolisian mempercepat proses penyidikan dan tidak mengabaikan permintaan pengenaan Pasal 20‑21 KUHP baru.
Secara keseluruhan, langkah keluarga Nus Kei yang dipimpin oleh Pangeran Mangkubumi menunjukkan tekad kuat untuk menuntut keadilan tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi seluruh jaringan kriminal yang terlibat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelesaian kasus serupa di masa depan, mengingat kompleksitas hubungan politik, keluarga, dan kepentingan ekonomi yang melingkupi tragedi ini.