Rossa Gugat 78 Akun: Ambil Sikap Tegas Atas Fitnah di Media Sosial

Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 19 April 2026 | Jakarta, 18 April 2026 – Penyanyi legendaris Rossa menegaskan langkah tegasnya dengan melaporkan 78 akun media sosial yang diduga menyebarkan fitnah, hoaks, dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan kepada Bareskrim Polri melalui kuasa hukum dan juru bicara manajemen, Natalia Rusli dan M. Ikhsan Tualeka, pada Senin (13/4/2026) di kawasan Jakarta Selatan.

Menurut tim kuasa hukum, konten-konten negatif tersebut tidak hanya mencoreng reputasi sang artis, tetapi juga menimbulkan gangguan psikologis yang signifikan. “Tentu saja secara mental, secara psikis siapapun pasti terganggu. Bayangkan Anda bangun pagi, Anda lihat scroll di media sosial ada banyak konten yang kemudian memfitnah Anda,” ungkap Ikhsan Tualeka saat ditemui.

Baca juga:
Misteri Sepeda Mewah Ahmad Luthfi: Mengapa Tak Terdaftar di LHKPN?

Langkah Hukum dan Edukasi Publik

Ikhsan menambahkan bahwa penyebaran konten manipulatif tentang Rossa dapat merusak puluhan tahun kerja kerasnya. “Membuat konten yang manipulatif tentang Anda. Pasti siapapun, apalagi seorang yang telah membangun karirnya hampir 30 tahun, pasti secara psikologis beliau terganggu,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa proses hukum bukan sekadar menghentikan tindakan tersebut, melainkan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial.

  • Pengajuan laporan ke Bareskrim Polri.
  • Identifikasi 78 akun yang terlibat.
  • Penelusuran jejak digital dan bukti fitnah.
  • Pemrosesan hukum sesuai Undang‑Undang ITE.
  • Penyuluhan publik tentang etika bermedia sosial.

Rossa sendiri menegaskan motivasinya berakar pada rasa tanggung jawab sebagai figur publik. “Kebetulan saya mungkin punya vokal, ya, bisa berbicara untuk banyak orang, meski mungkin orang‑orang berpikir ‘ih kenapa ya?'” ujarnya dengan tenang. Ia menekankan bahwa tindakan ini diambil dengan kepala dingin, mencerminkan kedewasaan dalam menghadapi konflik.

“Tapi saya dan teman‑teman berpikir bahwa ya kita udah dewasa semua ya. Jadi kita mungkin harus bersikap seperti orang dewasa gitu,” tambah Rossa, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan semata-mata demi kepentingan pribadi, melainkan demi perlindungan ekosistem media sosial di Indonesia.

Baca juga:
Azan Magrib 19 Maret 2026: Waktu Buka Puasa di Seluruh Indonesia Menggugah Jiwa Ramadan

Para pakar hukum menilai bahwa kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap pencemaran nama baik di dunia maya. Mereka mencatat bahwa Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memberikan kerangka hukum yang cukup kuat, namun implementasinya sering terhambat oleh keterbatasan bukti digital. Upaya Rossa untuk mengumpulkan bukti secara sistematis diharapkan dapat mempercepat proses peradilan.

Di samping itu, organisasi non‑pemerintah yang bergerak di bidang kebebasan berpendapat menyambut positif aksi Rossa. Mereka menilai bahwa penyuluhan publik yang diusulkan oleh kuasa hukum Rossa dapat meningkatkan literasi digital, mengurangi penyebaran hoaks, dan melindungi hak‑hak korban fitnah.

Dengan melaporkan akun‑akun yang melakukan fitnah, Rossa berharap dapat menumbuhkan budaya penggunaan media sosial yang lebih bertanggung jawab. “Jadi apa yang memang bisa kami lakukan, bukan hanya untuk kepentingan kita pribadi, tapi juga mudah‑mudahan bermanfaat buat banyak orang juga,” tutupnya.

Baca juga:
Pertamax CS Diprediksi Naik Tajam di Awal April: Apa Saja Faktor dan Besaran Kenaikannya?

Kasus ini masih dalam proses investigasi, namun menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu artis paling berpengaruh di Indonesia. Jika proses hukum berjalan lancar, diharapkan akan tercipta standar baru dalam penanganan kasus fitnah online, sekaligus memberi sinyal bahwa publik figur tidak dapat dipermainkan begitu saja di dunia digital.

Tinggalkan komentar