Peradilan Militer di Bawah Sorotan: Kasus Andrie Yunus Picu Debat Hukum Nasional

Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 30 April 2026 | Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026 kembali menempatkan peradilan militer sebagai fokus perbincangan publik. Empat prajurit TNI yang terlibat kini dijatuhi proses hukum di pengadilan militer, memunculkan pertanyaan mengenai kewenangan, transparansi, dan keadilan dalam sistem hukum militer Indonesia.

Penjelasan Guru Besar FH UP tentang Dasar Hukum

Agus Surono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila, menegaskan bahwa keberadaan peradilan militer berlandaskan konstitusi. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 mengatur empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, termasuk peradilan militer. Ketentuan ini dipertegas oleh Undang‑Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang masih berlaku.

Baca juga:
Pengurus DPN PERADI 2026-2031 Dilantik di Jakarta, Daftar Lengkap Nama Anggota Terbaru

Menurut Agus, “Keberadaan dan kewenangan peradilan militer memiliki dasar hukum yang kuat, baik secara konstitusional maupun dalam peraturan perundang‑undangan yang berlaku.” Ia menambahkan bahwa peradilan militer memiliki karakteristik khusus, seperti kecepatan penanganan perkara, yang tercermin dalam penahanan cepat terhadap oknum prajurit dalam kasus Andrie Yunus.

Urgensi Revisi UU Peradilan Militer

Sri Warjiyati, Guru Besar Ilmu Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, menilai bahwa insiden ini mempertegas kebutuhan revisi Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1997. Ia mengkritik bahwa UU tersebut lebih menitikberatkan pada status militer pelaku, bukan pada jenis tindak pidana yang dilakukan. “Paradigma ini jelas bertentangan dengan prinsip equality before the law yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945,” ujarnya.

Sri juga menyoroti bahwa mekanisme peradilan militer yang tertutup dapat menimbulkan persepsi “kebal hukum” bagi anggota TNI, sehingga menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Pandangan Mahfud MD tentang Koneksitas

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menambahkan dimensi lain melalui konsep peradilan koneksitas. Ia menjelaskan bahwa jika terdapat kombinasi pelaku militer dan sipil, maka kasus dapat diproses di peradilan umum yang menggabungkan unsur‑unsur kedua pihak. “Jika tidak gabungan, maka kasus tetap berada di peradilan militer,” jelasnya.

Baca juga:
Mojtaba Khamenei Muncul di Layar Kaca, Membantah Rumor Kematian dan Serukan Kemenangan Musuh

Mahfud menekankan bahwa reformasi hukum TNI seharusnya mengalihkan pelaku tindak pidana umum ke peradilan sipil, sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang‑Undang TNI dan Undang‑Undang Pertahanan. Namun, pelaksanaan masih terhambat karena revisi UU Peradilan Militer belum selesai selama lebih dua dekade.

Suara Akademisi Lain: Laely Wulandari

Dalam diskusi publik di Universitas Mataram, Laely Wulandari menegaskan bahwa Ketetapan MPR No. VII Tahun 2000 sudah memisahkan fungsi peradilan militer dan peradilan umum. “Prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum,” kata Laely, menyoroti pentingnya transparansi dan hak‑hak korban.

Ia juga menilai bahwa proses persidangan militer yang tertutup sering mengabaikan prinsip fair trial, sehingga menimbulkan krisis kepercayaan publik.

Implikasi Politik dan Sosial

Ketegangan antara kebutuhan keamanan negara dan penegakan hak asasi manusia kini menjadi sorotan utama. Aktivis, lembaga HAM, dan kalangan akademisi menuntut agar revisi UU Peradilan Militer menjadi prioritas legislatif. Sementara pihak militer menekankan pentingnya disiplin internal dan mekanisme cepat dalam menangani pelanggaran.

Baca juga:
Kader NasDem Yogyakarta Berbondong‑Bondon Pindah ke PSI, Apa Penyebabnya?

Jika revisi tidak segera dilaksanakan, Indonesia berisiko memperpanjang persepsi ketidakadilan serta menghambat upaya reformasi hukum yang telah diusung sejak era reformasi.

Kasus Andrie Yunus sekaligus menjadi katalisator bagi perdebatan yang lebih luas tentang peran militer dalam sistem hukum sipil, transparansi peradilan, dan perlindungan hak sipil di era demokrasi.

Tinggalkan komentar