Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 02 Mei 2026 | Isu pengadaan kursi pijat untuk rumah jabatan Gubernur Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan publik setelah muncul klaim bahwa satu unit barang tersebut berharga Rp 125 juta. Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Muhammad Faisal, mengklarifikasi bahwa angka tersebut merupakan total anggaran untuk dua unit, bukan harga per kursi. Nilai sebenarnya per unit berada pada kisaran Rp 47 juta, sesuai standar pasar dan spesifikasi yang dibutuhkan.
Harga dan Anggaran
Menurut data resmi yang tercatat di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), total anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan kursi pijat adalah sekitar Rp 125 juta. Angka ini mencakup dua unit yang dibeli melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) dengan realisasi akhir Rp 120.599.999. Dengan membagi total tersebut, harga per kursi menjadi sekitar Rp 47 juta, jauh di bawah perkiraan yang beredar di media sosial.
Proses Pengadaan
Seluruh tahapan pengadaan telah melewati rapat administrasi belanja barang dan jasa serta pengelolaan barang milik daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kaltim. Hasil rapat menyatakan bahwa prosedur yang diikuti sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk verifikasi harga pasar, evaluasi penawaran, serta pencatatan aset pada inventaris daerah. Tidak ada indikasi penyimpangan atau manipulasi anggaran dalam proses ini.
Mengapa Tidak Bisa Diganti dengan Dana Pribadi?
Setelah polemik mencuat, Gubernur Rudy Mas’ud menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menawarkan untuk menanggung biaya fasilitas tersebut secara pribadi. Namun, mekanisme tersebut tidak dapat dilaksanakan secara administratif. Barang yang sudah masuk dalam inventaris pemerintah daerah tidak memenuhi syarat untuk lelang atau penghapusan, sehingga tidak memungkinkan pemiliknya mengalihkan kepemilikan atau menanggung biaya secara pribadi.
Faisal menegaskan, “Mekanisme pembelian pribadi tidak memungkinkan karena barang sudah masuk inventaris daerah dan belum memenuhi syarat untuk dilelang atau dihapus.” Hal ini sejalan dengan ketentuan pengelolaan aset daerah yang mengharuskan setiap barang tetap menjadi milik pemerintah sampai proses penjualan atau penghapusan yang sah selesai.
Reaksi Publik dan Dampaknya
Publikasi mengenai kursi pijat Rp 125 juta memicu kegelisahan terkait transparansi pengelolaan anggaran rumah jabatan yang bernilai total Rp 25 miliar. Masyarakat menilai bahwa pengeluaran untuk fasilitas mewah harus dipertanggungjawabkan secara detail, terutama dalam konteks prioritas pembangunan daerah. Pemerintah Kaltim berupaya menenangkan situasi dengan menegaskan bahwa seluruh pengadaan telah melalui prosedur yang ketat dan harga yang ditetapkan sudah sesuai dengan standar pasar.
Selain kursi pijat, terdapat pula fasilitas lain seperti akuarium yang juga masuk dalam paket renovasi rumah jabatan. Kedua barang tersebut tercatat sebagai aset daerah, sehingga tidak dapat diganti dengan dana pribadi tanpa melalui proses administratif yang jelas.
Secara keseluruhan, kasus ini menyoroti pentingnya komunikasi yang tepat antara pemerintah daerah dan publik, serta perlunya transparansi dalam setiap langkah pengadaan barang publik. Meskipun nilai kursi pijat per unit sebesar Rp 47 juta tidak dapat dianggap berlebihan, persepsi publik tetap dipengaruhi oleh cara penyajian informasi dan konteks penggunaan dana.
Gubernur Rudy Mas’ud tetap berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan mengoptimalkan penggunaan anggaran rumah jabatan, sementara pihak Dinas Komunikasi dan Informatika terus memantau implementasi kebijakan aset daerah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman serupa di masa mendatang.