Pemeriksaan Pegawai Bea Cukai oleh KPK Dinilai Jadi Langkah Pengusutan Dugaan Mafia Impor

Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 09 Mei 2026 | Pemeriksaan mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Ahmad Dedi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan mafia impor. Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menilai langkah KPK memeriksa Ahmad Dedi menunjukkan keseriusan dalam mengusut dugaan jaringan mafia impor di sektor kepabeanan.

Menurut Iskandar, praktik mafia di sektor kepabeanan sulit diberantas karena diduga melibatkan oknum yang memahami detail mekanisme hingga celah pengawasan di internal Bea Cukai. Ia juga meminta dugaan keterkaitan Ahmad Dedi ditelusuri lebih jauh. Sebab, bila masih memiliki pengaruh strategis di sekitar pemerintahan, hal itu dinilai berpotensi menjaga keberlangsungan praktik mafia impor.

Baca juga:
Kejagung Sita Aset Raksasa Milik Samin Tan, 150+ Barang dan 60.000 Ton Batubara Diamankan

Pemeriksaan KPK

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Salah satu yang diperiksa yaitu Ahmad Dedi selaku PNS Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Setelah menjalani pemeriksaan, Ahmad Dedi yang mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana hitam itu tampak lari terbirit-birit keluar dari Gedung Merah Putih KPK. KPK awalnya menetapkan enam tersangka dalam perkara ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal;

Razia Warung Madura

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Tegal melakukan razia di warung-warung Madura untuk mencari rokok ilegal sesuai dengan laporan yang masuk. Pernyataan Bea Cukai disampaikan melalui akun resmi Instagram-nya setelah viral video yang memperlihatkan petugasnya melakukan razia malam-malam.

Baca juga:
Nadiem Makarim Mengaku Menyesal, Minta Maaf Setelah 7 Bulan di Penjara: ‘Kurang Sowan, Tak Paham Birokrasi’

Pemeriksaan dilakukan setelah ada laporan dari penduduk sekitar. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pada sore itu terdapat dugaan pengiriman rokok ilegal di lokasi tersebut. Setelah mendapatkan laporan, maka petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur.

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul dalam Dakwaan

Nama Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, dalam surat dakwaan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengurusan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Namun, menurut pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Herry Firmansyah hal ini tidak serta-merta dapat dianggap sebagai bukti keterlibatan pidana.

Iskandar berharap KPK tidak berhenti hanya pada pemeriksaan saksi, tetapi juga membongkar jaringan besar mafia impor yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan merugikan banyak pelaku usaha. Idealnya diterapkan juga pasal pemerasan supaya para forwarder yang selama ini dirugikan mau ikut membongkar jaringan mafia yang sudah lama bermain.

Baca juga:
KPK Ungkap Syarat Ketat ASN Boleh Terima Parcel Lebaran: Apa yang Harus Diketahui?

KPK mendalami dugaan Pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Ahmad Dedi menerima sejumlah uang dalam pengurusan importasi barang. Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Ahmad Dedi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea dan Cukai.

Tinggalkan komentar