Kejagung Sita Aset Raksasa Milik Samin Tan, 150+ Barang dan 60.000 Ton Batubara Diamankan

Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 09 April 2026 | Jakarta, 8 April 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan aset pada perusahaan tambang batubara yang dikaitkan dengan pengusaha Samin Tan. Penggeledahan dilaksanakan pada 6–7 April 2026 di kantor pusat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) serta beberapa lokasi operasional di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Murung Raya.

Baca juga:
Domino Keputusan Chelsea: Liam Rosenior Dipecat, Liverpool Terancam Gagal Rekrut Xabi Alonso

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah konkret dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal yang menjerat Samin Tan. Tim penyidik menargetkan dua perusahaan afiliasi, yaitu PT MCM dan PT BBP, serta aset‑aset milik PT AKT yang diduga menjadi sarana pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang.

Berikut rincian aset yang berhasil disita:

  • Bangunan sebanyak 47 unit yang tersebar di beberapa lokasi kantor dan area pertambangan.
  • Di gedung utama PT AKT disita 3 unit genset, 1 unit forklift, 1 tangki genset, dan 1 control panel.
  • Batubara sekitar 60.000 metrik ton yang tersimpan di Stockpile Coal Handling Processing Desa Tumbang Baung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, dengan kadar kalori sekitar 9.000.
  • Di lokasi GT Markus, Desa Tuhup, disita 12 aset, termasuk 7 alat berat, 1 truk, 1 fuel truck, 1 conveyor, 4 genset, dan 3 fuel station.
  • Area pertambangan utama mengungkap 64 aset, di antaranya 37 alat berat, 20 lighting plant, 1 lighting rower, 1 tangki fuel station, 1 kompresor, serta 4 alat berat yang belum dirakit.
  • Workshop PT AKT menyumbang 55 aset, meliputi 40 alat berat, 7 lighting tower, 1 mobil light pickel, 3 mesin welding, 1 compactor, 1 line boring, dan 1 mesin bubut.
  • Di area Stockfile ditemukan 1 mesin crusher, 5 alat berat, dan 14 truk hauling.
  • Fuel station menampung 5 tangki fuel station serta 4 fuel truck.

Seluruh barang yang disita telah dilakukan penyegelan, dan Kejagung telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan setempat. Sesuai prosedur, aset‑aset tersebut akan dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia (BPAKRI) untuk selanjutnya dialokasikan sesuai keputusan pengadilan.

Baca juga:
Kekerasan Daycare di Yogyakarta: Sultan X Tekankan Pendampingan Korban Penting bagi 53 Anak

Penggeledahan ini juga menyoroti jaringan luas yang diduga dimanfaatkan oleh Samin Tan dalam operasional tambang ilegal. Menurut penyelidikan, perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Samin Tan memperoleh izin tambang secara tidak sah, sementara pendapatan dari penjualan batubara dipindahkan melalui sejumlah rekening pribadi dan perusahaan front.

Reaksi publik dan kalangan bisnis menganggap langkah Kejagung sebagai sinyal tegas pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan. Pengamat ekonomi menilai bahwa penyitaan aset bernilai miliaran rupiah dapat menambah tekanan pada pihak yang terlibat, sekaligus memperkuat upaya pemulihan kerugian negara.

Di samping tindakan hukum, Kejagung juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses perizinan tambang. Anang Supriatna menambahkan, “Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap indikasi penyalahgunaan wewenang, baik itu melibatkan pejabat maupun pelaku bisnis,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 8 April 2026.

Baca juga:
Famalicão vs Moreirense: Duel Sengit di Pembukaan Putaran ke-29 I Liga Portugal

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan, dan pihak berwenang belum mengumumkan jumlah nilai total aset yang disita. Namun, indikasi awal menunjukkan bahwa kerugian negara akibat praktik tambang ilegal dapat mencapai angka yang signifikan, mengingat volume batubara yang berhasil diamankan mencapai puluhan ribu ton.

Dengan tindakan tegas ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di industri pertambangan, sekaligus mengembalikan aset publik yang telah diselewengkan kepada negara.