Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 09 April 2026 | Jakarta, 8 April 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan aset pada perusahaan tambang batubara yang dikaitkan dengan pengusaha Samin Tan. Penggeledahan dilaksanakan pada 6–7 April 2026 di kantor pusat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) serta beberapa lokasi operasional di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Murung Raya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah konkret dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal yang menjerat Samin Tan. Tim penyidik menargetkan dua perusahaan afiliasi, yaitu PT MCM dan PT BBP, serta aset‑aset milik PT AKT yang diduga menjadi sarana pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang.
Berikut rincian aset yang berhasil disita:
Seluruh barang yang disita telah dilakukan penyegelan, dan Kejagung telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan setempat. Sesuai prosedur, aset‑aset tersebut akan dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia (BPAKRI) untuk selanjutnya dialokasikan sesuai keputusan pengadilan.
Penggeledahan ini juga menyoroti jaringan luas yang diduga dimanfaatkan oleh Samin Tan dalam operasional tambang ilegal. Menurut penyelidikan, perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Samin Tan memperoleh izin tambang secara tidak sah, sementara pendapatan dari penjualan batubara dipindahkan melalui sejumlah rekening pribadi dan perusahaan front.
Reaksi publik dan kalangan bisnis menganggap langkah Kejagung sebagai sinyal tegas pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan. Pengamat ekonomi menilai bahwa penyitaan aset bernilai miliaran rupiah dapat menambah tekanan pada pihak yang terlibat, sekaligus memperkuat upaya pemulihan kerugian negara.
Di samping tindakan hukum, Kejagung juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses perizinan tambang. Anang Supriatna menambahkan, “Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap indikasi penyalahgunaan wewenang, baik itu melibatkan pejabat maupun pelaku bisnis,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 8 April 2026.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan, dan pihak berwenang belum mengumumkan jumlah nilai total aset yang disita. Namun, indikasi awal menunjukkan bahwa kerugian negara akibat praktik tambang ilegal dapat mencapai angka yang signifikan, mengingat volume batubara yang berhasil diamankan mencapai puluhan ribu ton.
Dengan tindakan tegas ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di industri pertambangan, sekaligus mengembalikan aset publik yang telah diselewengkan kepada negara.
Kejagung Sita Aset Raksasa Milik Samin Tan, 150+ Barang dan 60.000 Ton Batubara Diamankan
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:













