Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 29 Mei 2026 | Jakarta, 28 Mei 2026 – Rencana eksekusi pengosongan Hotel Sultan yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada 18 Juni 2026, memicu reaksi keras dari PT Indobuildco, pengelola hotel tersebut. Kuasa hukum perusahaan, Hamdan Zoelva, mengungkapkan bahwa eksekusi ini akan berdampak langsung pada ribuan karyawan yang bekerja di hotel tersebut dan akan menghentikan aktivitas bisnis yang telah berjalan selama ini.
Dia menjelaskan bahwa pengosongan hotel akan mengganggu mata pencaharian ribuan karyawan, tenant, dan vendor yang bergantung pada operasional hotel. “Terhentinya aktivitas bisnis di kawasan Hotel Sultan akan mengecewakan banyak orang, termasuk keluarga mereka yang bergantung pada penghasilan dari tempat ini,” ujar Hamdan.
Lebih lanjut, Hamdan menegaskan bahwa tidak ada jaminan bagi para karyawan untuk mendapatkan pekerjaan lain setelah pengosongan. “Menurut informasi dari Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), kawasan ini akan dijadikan ruang terbuka hijau,” tambahnya.
Hamdan juga menekankan bahwa eksekusi ini dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia. Dia menilai bahwa pengosongan yang dilakukan pemerintah dapat dianggap sebagai upaya merampas aset dan bisnis yang telah dibangun dan dikelola dengan baik oleh PT Indobuildco.
“Eksekusi ini adalah sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah hukum kita. Pemohon eksekusi tidak dinyatakan sebagai pemilik sah atas objek yang dieksekusi,” tegas Hamdan, merujuk pada proses hukum yang dianggap tidak adil dan melanggar ketentuan yang ada.
PPKGBK Siap Mengelola Aset Negara
Sementara itu, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang akan mengambil alih pengelolaan hotel, menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan pengadilan terkait eksekusi ini. Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menyampaikan bahwa pengembalian Hotel Sultan kepada negara adalah momentum penting untuk memastikan aset dikelola secara profesional dan transparan.
“Hasil pengelolaan nanti akan kembali digunakan untuk kepentingan publik,” ungkap Rakhmadi. Proses alih kelola ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan masalah baru bagi masyarakat.
Kuasa hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menambahkan bahwa berbagai persiapan, baik dari sisi hukum maupun teknis, telah dilakukan untuk memastikan transisi pengelolaan berlangsung tertib dan aman. “Kami berharap PT Indobuildco dapat mengosongkan objek secara sukarela sebelum tanggal eksekusi,” jelasnya.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Di sisi lain, PT Indobuildco tidak akan tinggal diam. Mereka berencana untuk menempuh langkah hukum lebih lanjut terkait sengketa ini. Hamdan Zoelva menegaskan bahwa proses hukum perkara ini masih berlangsung, meskipun ada penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan.
“Kami masih mengajukan banding dan kasasi, karena kami percaya bahwa hak kami sebagai pengelola tidak dapat diabaikan begitu saja,” tuturnya. Dia juga mengingatkan bahwa bangunan Hotel Sultan dibangun oleh PT Indobuildco dan bukan dengan dana negara, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengambil alih tanpa mekanisme yang sesuai.
Eksekusi Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 bukan hanya sekedar pengosongan lahan, tetapi juga dapat berakibat serius bagi banyak pihak yang terlibat. Dampaknya akan dirasakan oleh ribuan karyawan, tenant, dan mitra usaha yang selama ini beroperasi di kawasan tersebut.













