Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 09 Juni 2026 | KPK menetapkan nasib Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Edison, dan sembilan orang lainnya yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6) malam.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, gelar perkara itu akan menentukan status tersangka atau tidak dari sepuluh orang yang ditangkap tersebut.
OTT KPK
KPK mengumumkan menangkap sepuluh orang dalam OTT di Sumatera Selatan, yakni terdiri atas lima unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima swasta.
Salah satu dari sepuluh orang yang ditangkap tersebut adalah Bupati Muara Enim Edison.
Edison ditangkap di Sumsel, dan direncanakan dibawa KPK ke Jakarta pada Selasa (9/6).
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Barang Bukti
KPK menyita uang tunai sekitar ratusan juta rupiah dari OTT tersebut.
Menurut Budi, KPK belum dapat mengungkapkan secara detail terkait uang yang disita sebagai barang bukti tersebut.
Dugaan Suap
KPK menduga Bupati Muara Enim Edison terlibat transaksi suap.
Ia dan anak buahnya diduga menerima suap dari pihak swasta.
Transaksi suap tersebut terkait dengan pengadaan di lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Muara Enim dan para pihak lain dibekuk dalam OTT.
Kesimpulan
Bupati Muara Enim Edison dan sembilan orang lainnya telah ditangkap oleh KPK dalam OTT.
KPK menyita uang tunai sekitar ratusan juta rupiah dari OTT tersebut.
Edison dan anak buahnya diduga menerima suap dari pihak swasta terkait pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.













