Bambang Hartawan Terkena Sorotan: Mantan Dirjen Kuathan Kemhan Dipanggil dalam Sidang Korupsi Satelit Besar

Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 30 April 2026 | Jakarta, 30 April 2026 – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit L‑Band 123 bujur timur yang melibatkan sejumlah pejabat senior Kementerian Pertahanan (Kemhan). Pada sidang yang berlangsung hingga malam hari Selasa (28/4), nama mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan (Kuathan) Kemhan, Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan, secara resmi muncul setelah disebutkan oleh saksi kunci, Jon Kennedy Ginting.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur yang dimulai pada tahun 2012 dan berlanjut hingga 2021. Pengadaan tersebut melibatkan kontrak dengan perusahaan asing Navayo International AG, yang menyediakan layanan satelit serta dokumen Certificate of Performance (COP). COP menjadi dokumen penting untuk menerbitkan surat tagihan atau invoice kepada Kemhan. Pada 2016, perintah penandatanganan COP diduga diberikan oleh Bambang Hartawan selaku Dirjen Kuathan, bukan oleh terdakwa utama, Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi.

Baca juga:
Pengosongan Rumah Dinas di Kompleks Hankam Slipi: Ketegangan, Negosiasi, dan Harapan Warga

Kesaksian Saksi dan Peran Bambang Hartawan

Saksi Jon Kennedy Ginting, anggota tim engineering pengadaan dan pengelolaan satelit L‑Band, menjelaskan bahwa perintah penandatanganan COP datang langsung dari kantor Dirjen Kuathan pada saat itu. “COP yang pertama dan kedua kami terima di forum rapat ruangan Dirjen Kuathan (Kemhan),” ujarnya dalam persidangan. Hakim kemudian menegaskan bahwa saksi harus menyebutkan secara lugas siapa yang memberi perintah tersebut.

Setelah pertanyaan lanjutan, Kennedy Ginting menegaskan kembali, “Dirjen Kuathan (Kemhan), waktu itu dijabat pak Mayjen (TNI Purn) Bambang Hartawan.” Pernyataan ini menegaskan keterlibatan langsung mantan pejabat tersebut dalam proses pengadaan, meskipun tidak ada bukti langsung bahwa ia menerima suap.

Baca juga:
Kerja Sama Overflight Clearance dengan AS: Langkah Anomali yang Bikin Dunia Bertanya

Implikasi Hukum dan Dampak pada Kementerian Pertahanan

Pengadilan meminta oditur militer untuk menjadikan dokumen Single Factory Notice yang menghasilkan COP sebagai bukti utama, mengingat dokumen tersebut berimplikasi pada proses pengadaan. Kasus ini juga berpotensi memicu gugatan tambahan, karena Navayo International AG telah mengajukan sengketa melalui Pengadilan Arbitrase Singapura terkait pembayaran yang belum diselesaikan.

Jika terbukti bahwa perintah penandatanganan COP merupakan bagian dari rangkaian korupsi, konsekuensinya dapat meluas hingga penurunan kepercayaan publik terhadap Kemhan serta potensi peninjauan kembali semua kontrak satelit yang pernah dilakukan selama masa jabatan pejabat yang bersangkutan.

Baca juga:
Presiden Prabowo Puji Indonesia Berprestasi di Tengah Konflik Global, Menpora Erick Thohir Hadiri Acara

Jadwal Sidang dan Langkah Selanjutnya

  • Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta diperkirakan akan memanggil Bambang Hartawan pada pekan depan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
  • Sidang lanjutan dijadwalkan setiap dua minggu, dengan fokus pada verifikasi dokumen dan saksi tambahan.
  • Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat dikenai hukuman penjara serta denda yang signifikan, sesuai dengan Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus korupsi satelit Kemhan ini menambah daftar panjang penyelidikan korupsi di sektor pertahanan, menyoroti pentingnya transparansi dalam pengadaan teknologi strategis. Pemerintah dan lembaga pengawas diharapkan memperkuat mekanisme pengawasan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Dengan pemanggilan resmi mantan Dirjen Kuathan, proses hukum semakin mendekati titik krusial. Publik menanti hasil akhir yang dapat menjadi preseden bagi penegakan hukum di bidang pertahanan.

Tinggalkan komentar