Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 24 April 2026 | Ketegangan di Selat Malaka kembali memuncak setelah Menteri Keuangan Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, mengusulkan penerapan tarif bagi kapal internasional yang melintasi selat strategis tersebut. Usulan itu menuai reaksi keras dari Kuala Lumpur, di mana Menteri Pertahanan Mohamed Khaled Nordin dan Menteri Luar Negeri Mohamad Hasan secara bersamaan menegaskan bahwa tidak ada negara yang berhak mengambil keputusan sepihak terkait tarif Selat Malaka. Kedua pejabat menegaskan bahwa pengelolaan selat harus tetap berada dalam konsensus empat negara pesisir—Malaysia, Indonesia, Singapura, dan Thailand—tanpa campur tangan pihak asing.
Penolakan Tegas Malaysia
Dalam sambutan resmi usai penutupan Defence Services Asia (DSA) dan NatSec Asia 2026 di Kuala Lumpur, Menteri Pertahanan Mohamed Khaled Nordin menyatakan, “Tidak ada alasan bagi negara mana pun, besar atau kecil, untuk mengklaim hak menguasai Selat Malaka.” Ia menambahkan bahwa jalur pelayaran tetap aman berkat kapasitas penuh negara‑negara pesisir dalam menjaga keamanan dan kelancaran arus perdagangan. Pernyataan serupa disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Mohamad Hasan, yang menegaskan bahwa setiap kebijakan harus melalui proses musyawarah bersama keempat negara, bukan keputusan unilateral yang dapat menggangu stabilitas regional.
Landasan Hukum Internasional
Usulan Purbaya ditolak bukan semata‑mata karena alasan politik, melainkan karena bertentangan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa‑Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). UNCLOS mengatur hak lintas bebas (transit passage) di selat yang menjadi jalur pelayaran internasional. Negara pesisir tidak diperbolehkan mengenakan biaya atau menghambat kapal yang melintasi selat tersebut. Oleh karena itu, penerapan tarif Selat Malaka dianggap tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar ketentuan internasional.
Perbandingan dengan Kebijakan Lain
Beberapa pengamat menyoroti bahwa usulan Indonesia menyerupai kebijakan Iran di Selat Hormuz, di mana pungutan dikenakan sebagai respon terhadap ketegangan geopolitik. Namun, konteks Selat Malaka berbeda; jalur ini merupakan arteri utama perdagangan global, menyumbang lebih dari 80% volume perdagangan laut Asia‑Pasifik. Menurut data ASEAN, lebih dari 100 kapal melintasi selat ini setiap hari, mengangkut barang‑barang vital seperti minyak, gas, dan komoditas manufaktur. Penerapan tarif di atas volume trafik yang begitu tinggi dapat menimbulkan biaya tambahan signifikan bagi pelaku industri logistik dunia.
Reaksi Indonesia dan Dinamika Regional
Di sisi lain, pemerintah Indonesia berargumen bahwa tarif tersebut dimaksudkan sebagai sumber pendapatan tambahan untuk pengelolaan lingkungan dan keamanan maritim. Purbaya menekankan bahwa pungutan akan diarahkan untuk meningkatkan infrastruktur pelabuhan, pengawasan maritim, serta program konservasi ekosistem selat. Meski demikian, Menteri Pertahanan Malaysia menilai bahwa pendekatan semacam itu tidak sejalan dengan prinsip kolektif ASEAN, yang menekankan kerja sama tanpa memicu persaingan fiskal antarnegara.
Para pakar hubungan internasional menilai bahwa konflik ini mencerminkan tantangan baru dalam tata kelola maritim di era globalisasi. Sementara Indonesia berupaya memanfaatkan sumber daya lautnya untuk kepentingan domestik, Malaysia serta Singapura mengingat pentingnya kestabilan jalur perdagangan yang tidak terhambat. ASEAN sendiri telah mengeluarkan deklarasi bersama yang menegaskan pentingnya kebebasan navigasi dan larangan pungutan di selat‑selat internasional.
Keempat negara pesisir kini berada pada titik kritis, di mana diplomasi harus mampu menemukan keseimbangan antara hak kedaulatan masing‑masing dan kepentingan bersama. Jika tidak ada konsensus, potensi perselisihan hukum di pengadilan internasional atau sengketa bilateral dapat memperburuk situasi, mengingat Selat Malaka merupakan salah satu titik rawan piranti keamanan maritim.
Untuk saat ini, Malaysia menegaskan kembali komitmen kolektifnya, menyatakan tidak ada ruang bagi kebijakan sepihak yang dapat mengganggu keseimbangan regional. Pemerintah Malaysia menambahkan bahwa segala keputusan terkait tarif Selat Malaka harus melalui proses musyawarah ASEAN, dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, demi menjaga keamanan, stabilitas, dan kelancaran perdagangan internasional.