Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 06 Mei 2026 | Jakarta – Wamenhaj (Wakil Menteri Agama) Dahnil menegaskan kemarahannya terhadap praktik haji ilegal setelah kepolisian Arab Saudi menahan sepuluh warga negara Indonesia (WNI) dalam seminggu terakhir. Penangkapan tersebut menegaskan komitmen Saudi dalam menutup celah penipuan haji serta menegaskan peran Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Indonesia dalam mengawal keberangkatan jamaah secara sah.
Penangkapan WNI dan Sikap Pemerintah Saudi
Menurut laporan Kemenhaj, sepuluh WNI ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat dalam promosi dan praktik jual‑beli haji ilegal. Pemerintah Saudi menegakkan kebijakan “La Haj bila Tasrih”, yang berarti tidak ada haji tanpa izin resmi. Semua pintu masuk ke Makkah kini dipantau ketat, dan hanya jamaah dengan visa haji resmi yang diizinkan masuk. Mereka yang tidak memiliki visa resmi akan dikeluarkan dari wilayah suci dan dikenai sanksi administratif, termasuk deportasi dan larangan masuk selama hingga sepuluh tahun.
Pernyataan Kemenhaj dan Koordinasi Satgas
Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff, menyatakan dukungan penuh Indonesia terhadap kebijakan Saudi. “Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” ujarnya. Maria menegaskan bahwa penindakan tidak hanya ditujukan pada calon jamaah, melainkan juga pada pihak yang mengorganisasi, memfasilitasi, atau mengambil keuntungan dari haji ilegal.
Di dalam negeri, Satgas Haji Ilegal yang melibatkan Kemenhaj, Polri, Kementerian Imigrasi, dan Pemasyarakatan terus melakukan operasi pencegahan di titik‑titik pemberangkatan strategis. “Operasi Satgas Haji Ilegal telah menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal. Ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan eksploitasi berkedok keberangkatan haji,” tegas Maria.
Reaksi Wamenhaj Dahnil
Dahnil menambahkan bahwa haji bukan sekadar paket wisata melainkan ibadah yang harus dijalankan dengan cara sah, aman, dan tertib. “Orang jujur harus melayani jamaah haji, bukan memanfaatkan mereka dengan tawaran ilegal yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre,” ujarnya dengan nada tegas. Dahnil mengingatkan bahwa tawaran haji tanpa prosedur resmi berisiko menimbulkan kerugian finansial, sanksi pidana, hingga larangan masuk Arab Saudi selama satu dekade.
KBIHU dan Peran Pembimbing Haji
KBIHU (Komisi Bimbingan Ibadah Haji Umrah) juga menggarisbawahi pentingnya kejujuran dalam melayani jamaah. Ketua KBIHU menilai, “Para pembimbing, ketua regu, dan ketua rombongan harus menjadi contoh integritas. Kami menghargai kerja keras petugas, pembimbing, serta jamaah yang mematuhi arahan aparat.”
Data Operasional Haji 2026
- 229 kloter (89.051 orang) dan 912 petugas telah berangkat ke Tanah Suci pada hari ke‑15.
- 219 kloter (85.039 orang) dan 873 petugas telah tiba di Madinah.
- 68 kloter (26.037 orang) dan 272 petugas bergerak ke Makkah untuk melaksanakan umrah wajib dan persiapan haji.
Langkah Pencegahan dan Ajakan Publik
Kemenhaj mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran haji tanpa melalui jalur resmi. Jika menemukan indikasi penipuan, masyarakat diharapkan melaporkannya kepada aparat kepolisian. “Ibadah haji harus dilaksanakan dengan cara yang sah, aman, tertib, dan sesuai aturan,” tegas Maria.
Kasus penangkapan sepuluh WNI menjadi peringatan keras bagi pihak‑pihak yang mencoba memanfaatkan niat suci calon jamaah. Pemerintah Indonesia berkomitmen memperkuat kerja sama dengan Arab Saudi, meningkatkan koordinasi lintas lembaga, serta menegakkan sanksi tegas bagi pelaku haji ilegal.
Dengan sinergi antara Kemenhaj, Satgas Haji Ilegal, KBIHU, serta dukungan penuh pemerintah Arab Saudi, diharapkan praktik haji ilegal dapat ditekan secara signifikan, sehingga jamaah dapat menunaikan ibadah haji dengan tenang dan sesuai ketentuan.