Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 12 April 2026 | Bek asal Belanda, Wiljan Pluim, yang telah mengukir nama di kancah Liga 1 Indonesia selama lebih dari lima tahun, kini kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan bahwa ia sempat ditawari paspor Indonesia. Tawaran tersebut muncul di tengah perdebatan yang lebih luas tentang naturalisasi pemain asing di sepak bola Indonesia, termasuk kasus serupa yang menimpa pemain Tim Geypens, yang baru-baru ini menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan kini mempertimbangkan untuk mengajukan kembali kewarganegaraan Belanda.
Latar Belakang Karier Pluim di Tanah Air
Wiljan Pluim memulai debutnya di Liga 1 pada musim 2020/2021 bersama klub PSM Makassar. Selama lima tahun terakhir, ia tampil konsisten sebagai gelandang tengah yang menguasai permainan, membantu timnya meraih posisi papan atas dan menambah pengalaman bagi pemain muda Indonesia. Penampilannya yang profesional serta adaptasi budaya yang baik menjadikannya sosok yang dihormati oleh suporter dan rekan satu tim.
Tawaran Paspor Indonesia dan Motivasi di Baliknya
Sumber internal klub mengungkapkan bahwa pihak manajemen PSM Makassar, bekerja sama dengan agen pemain, telah mengajukan proposal kepada otoritas imigrasi Indonesia untuk memberikan Pluim paspor naturalisasi. Tujuan utama tawaran ini adalah mempermudah proses perpanjangan kontrak, menghilangkan kuota pemain asing, serta membuka peluang bagi Pluim untuk berkontribusi pada Tim Nasional Indonesia di masa depan.
Pluim sendiri menyatakan keinginannya untuk tetap berkarier di Indonesia dalam jangka panjang. “Saya merasa Indonesia adalah rumah kedua saya. Jika ada kesempatan untuk menjadi warga negara resmi, itu akan memberi rasa aman bagi keluarga dan karier saya,” ujar Pluim dalam sebuah wawancara tidak resmi dengan media lokal.
Persamaan dengan Kasus Tim Geypens
Sementara itu, kasus pemain lain, Tim Geypens, menambah dimensi baru pada perdebatan ini. Geypens, yang sebelumnya memiliki kewarganegaraan Belanda, resmi menjadi WNI pada 8 Februari 2025 melalui proses naturalisasi di KBRI London. Keputusan tersebut mengharuskannya melepaskan kewarganegaraan Belanda karena Indonesia tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa.
Setelah naturalisasi, Geypens menghadapi dilema hukum di Belanda, termasuk status ilegal sementara hingga ia memperoleh izin tinggal hingga 2031. Kini, ia menanyakan kemungkinan mengembalikan status warga negara Belanda tanpa mengorbankan kewarganegaraan Indonesia yang baru didapat.
Aspek Hukum dan Kebijakan Kewarganegaraan di Indonesia
Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU No. 12/2006) menyatakan bahwa naturalisasi mengharuskan pelamar melepaskan kewarganegaraan asal. Hal ini membuat proses pengembalian kewarganegaraan asing menjadi rumit, karena memerlukan pencabutan kewarganegaraan Indonesia terlebih dahulu. Dalam praktiknya, beberapa pemain asing yang berhasil naturalisasi memang tetap berkarier di liga domestik, tetapi mereka biasanya tidak kembali ke negara asal sebagai warga negara.
Pakar hukum, Dr. Rina Wulandari, menjelaskan, “Jika seorang naturalisasi menginginkan kembali kewarganegaraan asal, ia harus secara resmi melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Ini berarti harus mengembalikan paspor Indonesia, yang pada dasarnya menutup pintu bagi pemain untuk bermain bagi Timnas Indonesia lagi.”
Reaksi PSSI dan Publik
- PSSI: Sekjen PSSI, Mochamad Iriawan, menyatakan bahwa naturalisasi pemain harus selalu mempertimbangkan kepentingan tim nasional dan regulasi FIFA. Ia menambahkan, “Jika Pluim memperoleh paspor Indonesia, kami akan meninjau kelayakannya untuk dipanggil ke Timnas, asalkan memenuhi kriteria performa.”
- Fans: Sebagian besar suporter mendukung langkah naturalisasi, melihat manfaat peningkatan kualitas pemain. Namun, ada pula kelompok yang mengkhawatirkan berkurangnya kesempatan bagi pemain lokal.
- Club: Manajemen PSM Makassar menegaskan bahwa tawaran paspor bukan sekadar formalitas, melainkan strategi jangka panjang untuk mempertahankan pemain kunci.
Implikasi bagi Timnas Indonesia
Jika Pluim berhasil menjadi WNI, ia akan memenuhi syarat FIFA untuk mewakili Indonesia, karena ia belum pernah bermain untuk tim senior Belanda. Ini membuka peluang bagi timnas untuk menambah kedalaman lini tengah, terutama menjelang kompetisi internasional seperti Piala AFF 2026 dan kualifikasi Piala Dunia 2026.
Namun, proses naturalisasi memerlukan waktu, meliputi verifikasi latar belakang, ujian bahasa Indonesia, serta persetujuan kabinet. Mengingat kompleksitas administrasi, para analis memperkirakan proses tersebut dapat memakan waktu hingga satu tahun.
Kesimpulan
Wiljan Pluim berada pada persimpangan penting antara karier profesionalnya dan identitas kebangsaan. Tawaran paspor Indonesia mencerminkan keinginan klub dan pemain untuk mengukuhkan hubungan jangka panjang, sekaligus menyoroti tantangan hukum yang dihadapi oleh pemain asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia. Kasus Tim Geypens menjadi contoh nyata betapa rumitnya proses mengubah atau mengembalikan kewarganegaraan setelah naturalisasi. Bagi Indonesia, langkah naturalisasi yang terkelola dengan baik dapat meningkatkan kualitas sepak bola nasional, namun harus selalu diimbangi dengan kebijakan yang jelas dan penghormatan terhadap regulasi internasional.