Ayah Demak Pakai Anak Sebagai Tameng, Gagal COD Honda Revo, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 12 April 2026 | Seorang pria berinisial ZA, 42 tahun, asal Karangawen, Kabupaten Demak, ditangkap oleh jajaran Polsek Bergas pada Jumat, 10 April 2026 setelah terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Revo milik warga di Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Uniknya, dalam melancarkan aksi tersebut sang ayah mengajak anaknya yang berusia 17 tahun, RS, sebagai “tameng” dengan mengklaim sedang melakukan transaksi cash on delivery (COD) pembelian motor.

Detail Kejadian

Pencurian terjadi sekitar pukul 02.10 WIB di area pos ronda RT 01/RW 02 Dusun Sapen, Desa Candirejo. Seorang warga mendengar suara motor berhenti dan mengintip melalui jendela, melihat dua sosok laki‑laki yang mencurigakan. Saat salah satu dari mereka mencoba mendorong motor curian, warga langsung berseru “maling!” dan menahan kedua pelaku di rumah kepala dusun sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

Baca juga:
Skandal Sel Mewah Rp60 Juta di Lapas Blitar: 3 Petugas Dicopot, Korupsi Terungkap

Modus COD yang Dipakai Pelaku

Menurut keterangan saksi, pelaku pertama berusaha mengelak dengan mengatakan bahwa motor yang mereka duduki merupakan hasil transaksi COD. Mereka menjelaskan bahwa ayah dan anak sedang menunggu proses pembayaran secara tunai di lokasi yang sama, sehingga tampak seolah‑olah tidak ada niat mencuri. Namun, warga yang curiga tidak mempercayai cerita tersebut dan melaporkan kejadian ke pihak berwenang.

Keterlibatan Anak dalam Aksi

Setelah ditangkap, RS mengaku tidak mengetahui maksud ayahnya. Ia menjelaskan bahwa ayahnya memintanya menunggu sekitar 50 meter dari lokasi kejadian sambil menunggu “motor COD” tiba. Interogasi awal masih berlangsung untuk memastikan sejauh mana keterlibatan anak dalam aksi lintas kabupaten ini. Polisi menegaskan bahwa penggunaan anak sebagai tameng merupakan pelanggaran hukum yang berat dan dapat menambah beban pidana bagi pelaku utama.

Barang Bukti dan Tindakan Polisi

Polisi menyita satu unit Honda Beat yang dipakai sebagai sarana melarikan diri, obeng kecil untuk membobol kunci, serta dokumen kendaraan. Kapolsek Bergas, AKP Harjono, memuji respons cepat warga Dusun Sapen yang berhasil mencegah pelaku melarikan diri lebih jauh. “Kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu mengawasi kendaraan yang diparkir di area publik,” ujarnya.

Baca juga:
Action 2026: Film-film Paling Ditunggu dengan Rating IMDb Tertinggi yang Siap Memompa Adrenalin

Reaksi Masyarakat dan Upaya Pencegahan

Warga setempat mengingatkan pentingnya memarkir kendaraan di tempat yang aman dan menambahkan kunci tambahan bila memungkinkan. Beberapa tetangga juga mengusulkan pemasangan CCTV di pos ronda untuk memperkuat pengawasan. Pihak kepolisian berjanji akan meningkatkan patroli di wilayah rawan pencurian, khususnya pada jam-jam larut malam.

Kasus ini menyoroti betapa mudahnya modus “COD” dimanfaatkan oleh pelaku kriminal untuk menutupi niat mencuri. Dengan mengaitkan diri pada praktik belanja online yang sudah umum, pelaku berusaha menciptakan kebingungan di antara saksi mata. Penegakan hukum terhadap ZA dan RS diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku serupa di masa depan.

Pengadilan diperkirakan akan memproses kasus ini dalam beberapa minggu mendatang, dengan ancaman hukuman penjara bagi ZA sebagai pelaku utama dan kemungkinan hukuman rehabilitasi bagi RS mengingat usianya yang masih remaja.

Baca juga:
Barnsley Bersinar: Dari Duel Liga One hingga Revolusi Pendidikan di Kota Teknologi

Kasus ini sekaligus mengingatkan seluruh pemilik kendaraan untuk tidak meninggalkan kunci atau dokumen penting di dalam motor, serta selalu mengamankan motor di tempat yang terpantau.