Skandal Sel Mewah Rp60 Juta di Lapas Blitar: 3 Petugas Dicopot, Korupsi Terungkap

Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 02 Mei 2026 | Tragedi korupsi kembali menggemparkan institusi pemasyarakatan Indonesia setelah terungkap adanya praktik jual‑beli sel mewah di Lapas Blitar. Tiga petugas penjara terbukti menjual kamar khusus kelas D1 dengan harga fantastis Rp60 juta per orang kepada tiga tahanan kasus tipikor. Penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Kalapas Iswandi akhirnya memunculkan fakta mengerikan, dan sebagai konsekuensinya ketiga pelaku resmi dicopot dari jabatan.

Sel mewah yang dimaksud merupakan kamar dengan fasilitas ekstra, seperti AC, televisi layar datar, kamar mandi pribadi berstandar hotel, serta layanan kebersihan harian. Kamar tipe D1 ini biasanya disediakan untuk narapidana dengan status khusus, namun pada kenyataannya diperdagangkan secara ilegal kepada tahanan korupsi dengan kemampuan finansial tinggi.

Baca juga:
Ipda Supriadi Tinggalkan Tugas di Tengah Kontroversi, Humas Kini Lebih dari Sekadar Penyampai Info

Pengungkapan oleh Kalapas Iswandi

Iswandi, Kepala Lapas Blitar (Kalapas), mengaku menerima laporan anonim mengenai transaksi sel mewah. Setelah melakukan penelusuran, ia menemukan bukti pembayaran dan komunikasi antara tiga petugas Lapas Blitar dengan para tahanan tipikor. Penyelidikan internal mengungkap bahwa petugas tersebut memanfaatkan wewenangnya untuk mengatur penempatan sel, mengabaikan prosedur resmi, serta menerima uang tunai secara langsung di area kantor.

Menurut Iswandi, total nilai transaksi mencapai Rp180 juta, yakni tiga kali lipat harga sel standar yang biasanya diberikan kepada narapidana kelas khusus. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar kode etik dan peraturan perundang‑undangan tentang penyalahgunaan jabatan publik.

Sanksi dari Kanwil Ditjenpas Jawa Timur

Setelah laporan diserahkan, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur mengambil langkah tegas. Pada rapat koordinasi, tiga petugas yang terlibat—namanya belum diungkap demi menjaga proses hukum—ditetapkan mendapat sanksi pencopotan dari jabatan, penurunan pangkat, serta penangguhan gaji selama enam bulan. Selain itu, mereka juga dikenai tindakan disiplin administratif yang dapat berujung pada pemecatan bila terbukti melakukan pelanggaran pidana.

Baca juga:
Skandal Ajudan Bupati Tulungagung: Dwi Yoga Ambal Tersangka KPK, Ternyata Sosok Arogan yang Dibenci Pejabat
  • Pencopotan jabatan secara resmi tercatat pada 30 April 2024.
  • Penurunan pangkat satu tingkat dan penangguhan tunjangan.
  • Peninjauan ulang integritas seluruh staf Lapas Blitar.

Kanwil Ditjenpas menegaskan komitmen untuk memberantas praktik korupsi di lingkungan pemasyarakatan dan menambah pengawasan internal melalui audit rutin serta pelatihan etika bagi seluruh petugas.

Dampak terhadap Tahanan Tipikor

Ketiga tahanan yang membeli sel mewah tersebut merupakan tersangka kasus korupsi tingkat tinggi, yang masing‑masing memiliki aset di atas Rp500 miliar. Meskipun mereka tidak lagi dapat menikmati fasilitas tersebut setelah sel terpaksa dibongkar, kasus ini menambah beban hukum mereka. Penegak hukum memperkirakan bahwa pembelian sel mewah dapat menjadi faktor pemberat dalam proses peradilan, mengingat adanya unsur suap dan penyalahgunaan fasilitas penjara.

Kasus ini juga menimbulkan keprihatinan publik terhadap kesetaraan perlakuan di dalam lembaga pemasyarakatan. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh agar tidak ada lagi kesempatan bagi oknum petugas untuk memanfaatkan posisi mereka demi keuntungan pribadi.

Baca juga:
Mengungkap 4 Fakta Tuntutan KPK terhadap Donna Faroek: Tangisan, Kejutan Kuasa Hukum, dan Implikasi Hukum

Langkah Lanjutan Pemerintah

Pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berjanji akan memperketat regulasi terkait fasilitas khusus di penjara. Rencana revisi mencakup:

  1. Pembatasan akses sel khusus hanya untuk narapidana dengan kebutuhan medis atau keamanan khusus.
  2. Pembentukan unit pengawasan independen yang melaporkan setiap transaksi fasilitas penjara kepada publik.
  3. Peningkatan sanksi pidana bagi petugas yang terbukti melakukan korupsi di lingkungan pemasyarakatan.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga akan memperkuat koordinasi antar lembaga untuk memastikan tidak terjadi lagi praktik serupa di wilayah lain.

Kasus sel mewah Lapas Blitar menjadi contoh nyata bagaimana penyalahgunaan wewenang dapat merusak integritas lembaga negara. Dengan tindakan tegas terhadap para pelaku, diharapkan kepercayaan publik dapat dipulihkan, dan sistem pemasyarakatan Indonesia dapat beroperasi dengan adil serta transparan.

Tinggalkan komentar