Skandal Korupsi Ombudsman: Bagaimana Hery Susanto Terjerat Rp 1,5 Miliar dari Tambang Nikel

Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 16 April 2026 | JakartaKejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap rangkaian kasus korupsi yang melibatkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto. Penyidikan khusus yang dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Hery sebagai tersangka korupsi atas dugaan penerimaan suap minimal Rp 1,5 miliar dari perusahaan tambang nikel PT TSHI.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarif Sulaiman Nahdi, penangkapan Hery terjadi pada dini hari Kamis, 16 April 2026, di kediamannya di Jakarta. Pada saat penangkapan, Hery masih menjabat sebagai Ketua Ombudsman periode 2026‑2031, yang baru dilantik pada 10 April 2026. Sebelumnya, ia menjabat sebagai anggota komisioner Ombudsman pada periode 2021‑2026.

Baca juga:
Emil Dardak Dorong Penguatan Pengawasan Usai OTT Bupati Tulungagung, Pemprov Jatim Siapkan Reformasi Sistem

Kasus bermula dari perselisihan antara PT TSHI dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait sanksi administratif berupa denda yang harus dibayarkan PT TSHI. Denda tersebut masuk dalam perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PT TSHI menolak denda tersebut dan mengajukan keberatan yang ditolak Kemenhut. Karena tidak menemukan jalan keluar, pemilik PT TSHI, yang disebut LD, menghubungi Hery pada April 2025.

Berikut kronologi utama yang terungkap:

Baca juga:
Skandal Ijazah Jokowi: JK Terseret, Rismon Dilaporkan – Kronologi Terbaru
  • April 2025 – LD, pemilik PT TSHI, menghubungi Hery yang masih berstatus komisioner Ombudsman, meminta bantuan untuk menghindari denda administratif.
  • Hery menjanjikan intervensi melalui perannya, mengklaim akan memeriksa Kemenhut atas dasar pengaduan masyarakat.
  • Hery kemudian mengarahkan pemeriksaan Kemenhut sehingga kebijakan denda terhadap PT TSHI dianggap keliru dan harus dikoreksi.
  • Hery menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang meminta Kemenhut menganulir nilai denda serta memberi wewenang kepada PT TSHI untuk menghitung sendiri beban pembayaran kepada negara.
  • Sebagai imbalan atas intervensi tersebut, LD mentransfer uang suap kepada Hery sebesar minimal Rp 1,5 miliar.
  • 16 April 2026 – Hery ditangkap di Jakarta, dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus untuk pemeriksaan dan penetapan tersangka.

Syarif menjelaskan bahwa tindakan Hery melanggar kode etik Ombudsman dan merusak kepercayaan publik. Penetapan tersangka mencakup dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara selama periode 2013‑2025, meski tindakan yang terungkap terjadi pada tahun 2025‑2026.

Penangkapan Hery menjadi sorotan nasional karena posisi strategis Ombudsman yang seharusnya menjadi pengawas independen terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Kasus ini menambah deretan skandal korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, mempertegas kebutuhan reformasi institusi pengawasan.

Baca juga:
Kebijakan BBM: Pemerintah Dilema Harga di Tengah Tekanan Global – Apa Risiko Selanjutnya?

Selain proses hukum yang sedang berjalan, Kejaksaan Agung berjanji akan memperluas penyelidikan ke pihak‑pihak lain yang mungkin terlibat, termasuk pejabat Kemenhut yang memberikan keputusan denda. Pemerintah juga diharapkan meninjau kembali mekanisme penetapan sanksi administratif agar tidak menjadi celah bagi praktik korupsi.

Kasus Hery Susanto mengingatkan publik akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, khususnya pada lembaga yang ditugaskan melindungi hak konsumen dan masyarakat. Ke depan, masyarakat menanti hasil persidangan yang dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum anti‑korupsi di Indonesia.

Tinggalkan komentar