Eks Direktur Pertamina Dihukum 4,5 Tahun, Hari Karyuliarto Siap Gugat BPK di PTUN

Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 05 Mei 2026 | Jakarta, 4 Mei 2026 – Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, resmi dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan korupsi LNG. Putusan tersebut memicu kemarahan Karyuliarto yang menilai proses peradilan tidak adil dan berjanji akan menggugat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Fakta Pokok Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan kerugian negara senilai US$113 juta terkait kontrak LNG yang ditandatangani pada masa pandemi Covid‑19. Menurut jaksa, Karyuliarto bersama beberapa terdakwa lain menyelewengkan proses tender sehingga merugikan keuangan negara.

Baca juga:
Kejutan Besar: Gubernur Khofifah Kritis Operasi Tangkap Tangan KPK yang Menjerat Tiga Kepala Daerah di Jatim

Pernyataan Hari Karyuliarto Pasca Vonis

Setelah sidang selesai, Karyuliarto mengkritik keras majelis hakim, menyebut mereka “sangat jahat dan tidak adil”. Ia menekankan bahwa kerugian yang disebutkan tidak memperhitungkan keuntungan yang dihasilkan kontrak LNG setelah masa Covid. “Kontrak ini sampai hari ini masih menghasilkan profit, diperkirakan hingga tahun 2030 akan menjadi mesin uang bagi Pertamina,” ujarnya.

Karyuliarto menyoroti selisih antara kerugian dan keuntungan: “Jika kerugian negara mencapai US$113 juta, mengapa profit US$210 juta sampai Desember 2024 tidak dimasukkan dalam pertimbangan hakim?” Ia menambah bahwa keputusan hakim mengabaikan persetujuan Chief Legal Counsel Pertamina yang menyatakan kontrak tersebut menguntungkan.

Baca juga:
Kontroversi Penahanan Yaqut dan Hoaks Tindakan Korupsi: KPK, HAM, dan Dugaan Intervensi

Rencana Gugatan ke BPK

Merasa dirugikan oleh LHP BPK yang menjadi dasar putusan, Karyuliarto berencana mengajukan gugatan administratif ke PTUN. Ia menilai audit BPK tidak objektif dan mengabaikan fakta-fakta bisnis yang menguntungkan negara. “Kami akan menantang temuan BPK yang menilai kontrak LNG sebagai kerugian, padahal data menunjukkan profit berkelanjutan,” kata Karyuliarto.

Dampak terhadap Pertamina dan Sektor LNG

Kasus ini menambah sorotan pada kebijakan energi nasional, khususnya pengelolaan proyek LNG yang melibatkan perusahaan negara. Jika gugatan Karyuliarto berhasil, dapat memicu revisi audit BPK serta menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan kontrak energi strategis.

Baca juga:
Pengeroyokan Kades Pakel Lumajang: 8 Pelaku Jadi Tersangka, Motif Ketersinggungan dan Proses Hukum Mengguncang Desa

Reaksi Publik dan Pengamat

  • Pengamat hukum menilai bahwa gugatan ke PTUN memang memiliki peluang, mengingat BPK memiliki kewenangan terbatas dalam menilai nilai ekonomis proyek jangka panjang.
  • Kalangan bisnis menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum anti‑korupsi dan penilaian realistis atas profitabilitas proyek energi.
  • Beberapa aktivis menilai kasus ini mencerminkan perlunya reformasi dalam proses tender dan pengawasan internal di BUMN.

Hingga saat ini, Karyuliarto masih berada dalam tahanan sementara menunggu eksekusi hukuman. Ia menegaskan akan terus berjuang secara hukum demi keadilan dan mengembalikan reputasi dirinya serta Pertamina.

Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik, terutama menjelang proses banding dan kemungkinan gugatan administratif ke PTUN. Semua mata tertuju pada bagaimana lembaga peradilan dan audit akan menanggapi tantangan hukum yang diajukan oleh mantan eksekutif BUMN terbesar di Indonesia.

Tinggalkan komentar