Kamelia Pastikan Ammar Zoni Tak Akan Dikirim ke Nusakambangan Meski Dijatuhi Hukuman 7 Tahun

Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 24 April 2026 | Jakarta, 24 April 2026 – Setelah keputusan pengadilan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Ammunisi Zoni, yang lebih dikenal dengan nama Ammar Zoni, sang istri Kamelia tidak tinggal diam. Kamelia menegaskan bahwa kliennya tidak akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan karena vonis di bawah sepuluh tahun, batas minimal penempatan di pulau tersebut.

Detail Putusan dan Implikasi Hukum

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Ammar Zoni, terdakwa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, narapidana dengan masa pidana lebih dari sepuluh tahun berhak atau diwajibkan untuk ditempatkan di Lapas Nusakambangan, yang dikenal memiliki tingkat keamanan tinggi. Karena vonis Ammar Zoni berada di bawah batas tersebut, Kamelia berargumen bahwa penempatan di Lapas tersebut tidak sah.

Baca juga:
Bule Italia Teriak ‘Korupsi!’ Saat Ditilang, Insiden Panas di Jalan Gunung Agung, Denpasar

Kamelia Ungkap Kepedulian dan Tekanan yang Diterima

Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Senin malam, Kamelia mengaku sangat terkejut dan kecewa atas putusan tersebut. Ia menyampaikan, “Saya tidak menyangka klien saya akan mendapat hukuman sebesar ini, apalagi harus dipindahkan ke Nusakambangan. Kami akan berjuang agar hak-haknya tetap dilindungi.” Selain mengekspresikan rasa syok, Kamelia juga mengaku menerima ancaman dari pihak-pihak yang menentang kehadirannya di persidangan, termasuk larangan untuk hadir di sejumlah acara publik.

Kamilia menambahkan bahwa tim hukum telah menyiapkan banding administratif yang menyoroti ketentuan hukum yang melarang pemindahan narapidana dengan hukuman kurang dari sepuluh tahun ke Lapas khusus. “Kami sudah menyiapkan argumen hukum yang kuat, termasuk preseden kasus serupa, sehingga kami yakin proses banding akan berhasil,” ujarnya.

Reaksi Publik dan Media Sosial

Berita vonis Ammar Zoni cepat menyebar di media sosial. Netizen membagi pendapat menjadi dua kubu besar. Sebagian mengkritik keras Kamelia, menuduhnya berusaha melindungi pelaku kekerasan. Sementara kelompok lain menyuarakan dukungan terhadap Kamelia, menilai bahwa setiap terdakwa berhak atas proses hukum yang adil, termasuk hak untuk tidak dipindahkan ke Lapas yang dianggap terlalu keras.

Baca juga:
Polri Pastikan Puncak Mudik Lebaran 2026 Terkendali, Lalu Lintas Tembus 181 Ribu Kendaraan Keluar Jakarta

Hashtag #AmmarZoni dan #KameliaBersatu menjadi tren di Twitter, menandakan tingginya keterlibatan publik. Di samping itu, organisasi hak asasi manusia menyoroti pentingnya penegakan hukum yang proporsional, mengingat Nusakambangan biasanya diperuntukkan bagi narapidana dengan ancaman keamanan tinggi.

Langkah Selanjutnya

Tim hukum Kamelia berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung dalam waktu dua minggu ke depan. Selain itu, mereka akan mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan hukuman sampai proses banding selesai. Jika permohonan tersebut diterima, Ammar Zoni kemungkinan akan tetap menjalani masa tahanan di Lapas Jakarta, yang memiliki fasilitas rehabilitasi lebih lengkap.

Para pengamat hukum menilai bahwa peluang kemenangan Kamelia cukup tinggi mengingat adanya preseden keputusan serupa yang menolak penempatan narapidana dengan hukuman di bawah sepuluh tahun ke Lapas khusus. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa proses hukum bisa memakan waktu lama, dan selama itu klien Kamelia tetap harus menjalani masa tahanan.

Baca juga:
Meninggal di Usia 51 Tahun, Brigjen TNI Franz Yohanes Purba Tinggalkan Deretan Jabatan Strategis yang Mempesona

Secara keseluruhan, kasus ini menyoroti ketegangan antara penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku KDRT dan perlindungan hak-hak terdakwa. Dengan fokus pada kepatuhan pada regulasi pemasyarakatan, Kamelia berharap kasus ini menjadi contoh penting bagi penegakan hukum yang adil dan proporsional di Indonesia.

Tinggalkan komentar