Kasus Nus Kei: Hendrikus Temui Kekasih Sebelum Penusukan, Dua Pelaku Kini Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru60 Dilihat
banner 468x60

Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 24 April 2026 | Kasus Nus Kei kembali menggegerkan publik setelah terungkap bahwa pelaku utama, Hendrikus Rahayaan, sempat bertemu kekasihnya di sebuah kafe sebelum melakukan penusukan yang menewaskan Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra.

Pertemuan singkat itu berlangsung pada sore hari 18 April 2026, tepat satu hari sebelum tragedi di bandara. Menurut saksi mata, Hendrikus dan pasangannya terlihat berbincang akrab selama kurang lebih lima puluh menit, kemudian berpisah. Tidak ada indikasi kekerasan pada saat itu, namun penyelidikan selanjutnya mengaitkan pertemuan tersebut dengan rencana balas dendam yang telah direncanakan sebelumnya.

banner 336x280

Pada 19 April 2026, sekitar pukul 11.25 WIT, Nus Kei baru saja mendarat dari Jakarta. Saat ia sedang menunggu bagasi, dua pria bernama Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36) menyerbu dan menusuknya dengan pisau. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Karel Sadsuitubun, namun takluk pada luka-luka tersebut sekitar pukul 12.00 WIT.

Motif Balas Dendam

Pengakuan kedua tersangka mengungkapkan motivasi balas dendam pribadi. Mereka menuding Nus Kei sebagai otak di balik pembunuhan saudara mereka, Fenansius Wadanubun, yang terjadi pada 2020 di kawasan Kalimalang, Bekasi. Fenansius sempat menjadi korban pembunuhan berencana yang diyakini melibatkan jaringan kriminal. Keluarga pelaku menganggap Nus Kei berperan dalam mengarahkan otoritas kepada mereka, sehingga memicu kemarahan yang berujung pada tindakan pembunuhan.

Tahap Penyidikan dan Dakwaan

Polisi Maluku Tenggara resmi menaikkan status kasus menjadi penyidikan setelah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri setempat. Kedua terdakwa kini dijerat Pasal 459 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun, serta Pasal 458 KUHP (pembunuhan tidak berencana) dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Penegakan hukum ini dilakukan secara transparan, kata Kombes Pol Rositah Umasugi, Kabid Humas Polda Maluku, yang menegaskan koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan akan berlanjut hingga tahap persidangan. Ia menambahkan bahwa situasi keamanan di wilayah Maluku Tenggara tetap kondusif, meski masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi.

Selain dua tersangka utama, pihak kepolisian juga sedang menelusuri jaringan pendukung yang mungkin terlibat dalam perencanaan dan eksekusi pembunuhan. Penyidikan mencakup analisis telepon seluler, rekaman CCTV bandara, serta saksi mata yang berada di lokasi pada saat kejadian.

Reaksi publik beragam. Banyak warga menuntut keadilan cepat dan tegas, sementara sejumlah kelompok hak asasi manusia mengingatkan pentingnya proses peradilan yang adil, mengingat ancaman hukuman mati yang sangat berat. Pemerintah daerah juga mengeluarkan pernyataan duka cita atas meninggalnya Nus Kei, yang dikenal aktif dalam dunia politik dan pembangunan di Maluku Tenggara.

Kasus ini menyoroti kembali masalah kekerasan politik dan kriminalitas yang melibatkan motif pribadi. Masyarakat berharap proses hukum dapat mengungkap seluruh fakta, serta memberikan pelajaran bagi pihak berwenang dalam menanggulangi ancaman serupa di masa depan.

banner 336x280
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga: