Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 28 April 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4) mengumumkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuk Ammar Zoni, tersangka peredaran narkoba di dalam rumah tahanan.
Putusan tersebut memicu reaksi emosional dari adik kandungnya, aktor Aditya Zoni, yang menyatakan dirinya sangat kaget dan tidak dapat menemukan kata yang tepat untuk mengungkapkan perasaannya.
Reaksi Aditya Zoni
“Ya, kaget, kaget. Kaget dan kecewalah, begitu. Makanya, enggak bisa berkata‑kata,” ujar Aditya Zoni yang berusia 26 tahun di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menambahkan bahwa putusan hakim masih meninggalkan pertanyaan besar mengenai langkah selanjutnya, khususnya apakah Ammun akan mengajukan banding atau tidak.
Meski belum ada kepastian tentang proses banding, Aditya menyampaikan harapannya agar proses hukum dapat memberikan hasil yang lebih adil. “Ya saya berdoa supaya banding diterima dan mudah‑mudahan bisa diperkecil lagi hukumannya. Ya mudah‑mudahan yang terbaik juga begitu,” ujarnya dengan nada penuh harap.
Pengacara Baru Siap Menangani Banding
Tak lama setelah vonis dijatuhkan, Ammar Zoni menunjuk pengacara baru untuk mengelola upaya hukum selanjutnya. Pengacara yang dipilih diyakini memiliki pengalaman dalam kasus narkotika serta strategi banding yang efektif. Menurut sumber yang dekat dengan tim hukum, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua jalur hukum dapat dieksplorasi secara maksimal.
Pengacara baru tersebut menegaskan bahwa proses banding akan difokuskan pada dua aspek utama: pertama, meninjau kembali bukti‑bukti fisik dan saksi yang diajukan pada persidangan pertama; kedua, mengevaluasi penerapan hukum yang dianggap terlalu keras dalam konteks pelanggaran yang terjadi di dalam rutan.
Proses Banding yang Diharapkan
- Pengajuan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan.
- Pemeriksaan kembali bukti fisik, termasuk hasil laboratorium narkoba dan saksi mata.
- Peninjauan kembali pertimbangan hakim mengenai unsur kesengajaan dan tingkat keterlibatan dalam peredaran narkoba.
- Jika banding diterima, kemungkinan pengurangan hukuman atau penyesuaian denda dapat dipertimbangkan.
Aditya Zoni menambahkan bahwa keluarga akan mendukung sepenuhnya proses banding, sekaligus berharap agar semua pihak dapat mengedepankan kepastian hukum dan keadilan.
Latar Belakang Kasus
Kasus Ammar Zoni bermula dari penyelidikan kepolisian yang menemukan sejumlah barang bukti narkotika di dalam sel tahanannya. Penyidik mengklaim bahwa Ammar terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang memanfaatkan fasilitas penjara sebagai tempat distribusi. Selanjutnya, dakwaan resmi diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar satu miliar rupiah, disertai tambahan kurungan selama 190 hari.
Pengadilan juga menetapkan subsidi hukum bagi Ammar Zoni, mengingat ia tidak mampu membayar denda penuh. Namun, keputusan ini tetap menimbulkan polemik di kalangan publik, terutama mengingat status keluarga Zoni yang dikenal luas di dunia hiburan Indonesia.
Sejumlah pengamat hukum menilai bahwa kasus ini menjadi contoh penting mengenai penegakan hukum narkotika di lembaga pemasyarakatan. Mereka menekankan pentingnya transparansi proses peradilan dan perlindungan hak asasi terdakwa, sekaligus menegaskan bahwa penyalahgunaan fasilitas penjara untuk peredaran narkoba tidak dapat dibiarkan.
Dengan dukungan pengacara baru dan harapan kuat dari adik kandungnya, Ammar Zoni kini berada di jalur banding yang diharapkan dapat memberikan peninjauan kembali atas putusan yang dinilai keras. Proses ini diperkirakan akan berlangsung beberapa bulan ke depan, dengan sorotan media yang terus mengikuti perkembangan kasus.
Terlepas dari hasil akhir, kasus ini menegaskan kembali pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan adil, serta memberikan pelajaran bagi keluarga selebriti dalam menghadapi situasi hukum yang rumit.