Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 12 April 2026 | Surabaya – Seorang notaris yang selama tujuh tahun menjadi buron akibat kasus penipuan senilai Rp4,2 miliar akhirnya ditangkap oleh Polda Jawa Timur pada Senin (10 April 2026). Pelaku, Lutfi Afandi, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam rangkaian kejahatan penipuan yang menjerat ratusan korban, terutama pelaku usaha kecil dan menengah di wilayah Jawa Timur.
Profil dan Jejak Kasus
Lutfi Afandi, yang dikenal sebagai notaris berlisensi sejak 2005, memanfaatkan posisinya untuk menggelapkan dana klien melalui perjanjian fiktif, penyalahgunaan akta jual beli, serta pembuatan surat kuasa palsu. Menurut penyelidikan, modus operandi yang dipilih melibatkan penciptaan perusahaan pantomime, pengalihan dana ke rekening pribadi, serta pemalsuan dokumen legal yang sulit dibedakan oleh korban yang tidak memiliki pengetahuan hukum mendalam.
Kasus mulai terungkap pada akhir 2018 ketika sejumlah korban melaporkan ketidaksesuaian antara dokumen yang diberikan notaris dengan realitas transaksi. Penyelidikan awal mengidentifikasi kerugian total sekitar Rp4,2 miliar, yang melibatkan lebih dari 30 perusahaan serta individu. Saat proses hukum berjalan, Lutfi Afandi berhasil melarikan diri pada pertengahan 2019 dan menghilang dari jejak aparat.
Operasi Penangkapan
Polda Jawa Timur mengumumkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas unit, termasuk Unit Reskrim, Tim Intelijen, dan Bareskrim Polri. Tim melakukan survei intensif selama enam bulan, menelusuri jejak telepon seluler, transaksi keuangan, dan saksi mata. Pada akhir Maret 2026, informasi kredibel mengarahkan aparat ke sebuah apartemen di kawasan Surabaya Timur, di mana Lutfi Afandi tertangkap saat sedang melakukan panggilan telepon.
Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan. Selanjutnya, ia dijemput oleh aparat Polda Jatim dan dieksekusi ke Rutan Medaeng, tempat yang biasanya menampung tahanan dengan tingkat keamanan tinggi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berlanjut hingga putusan pengadilan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda besar.
Reaksi Publik dan Dampak Sosial
Penangkapan Lutfi Afandi disambut dengan antusiasme oleh para korban yang selama ini menanti keadilan. “Kami sudah menunggu lebih dari tujuh tahun, akhirnya ada harapan bahwa kerugian kami akan diakui dan pelaku diproses secara hukum,” ujar salah satu korban yang memilih anonim.
Selain itu, kalangan profesional hukum mengkritik kelemahan regulasi yang memungkinkan notaris menyalahgunakan wewenangnya. Beberapa organisasi advokasi menuntut reformasi peraturan notaris, termasuk pengawasan lebih ketat dan transparansi dalam proses pembuatan akta.
Langkah Selanjutnya
- Penuntutan resmi dijadwalkan pada akhir Mei 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya.
- Korban diharapkan dapat mengajukan gugatan perdata untuk mengembalikan dana yang hilang.
- Polda Jatim berkomitmen meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam mengawasi praktik notaris.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya verifikasi dokumen legal serta kewaspadaan terhadap janji-janji keuntungan cepat yang ditawarkan oleh pihak yang mengaku memiliki otoritas resmi.
Dengan penangkapan ini, aparat menegaskan komitmen mereka dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus memberi sinyal bahwa pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan publik tidak dapat menghindar selamanya.