BNI Ungkap Kronologi Penggelapan Dana Gereja Rp28 Miliar: Fakta, Tersangka, dan Upaya Pengembalian

Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 19 April 2026 | PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan pada konferensi pers daring 19 April 2026 bahwa semua dana nasabah pada produk resmi tetap aman meski terjadi kasus penggelapan dana Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar. Pihak bank menekankan bahwa transaksi resmi selalu tercatat dalam sistem terintegrasi dan dipantau secara ketat.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika seorang mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, yang kemudian diketahui bernama Andi Hakim Febriansyah (inisial AH), menawarkan sebuah produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada gereja. Produk tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh BNI, namun pelaku menjanjikan bunga 8% per tahun, jauh di atas standar deposito bank yang biasanya sekitar 3,7%.

Baca juga:
Kedekatan Samin Tan dengan Pengusaha Muda Berpengaruh Terkuak: Dampak pada Penambangan Ilegal dan Kerugian Negara

Menurut keterangan Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, penyelidikan mengungkap bahwa pelaku memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, lalu mengalihkan dana ke rekening pribadi, istri, serta perusahaan miliknya. Penetapan tersangka resmi dilakukan pada Maret 2026 setelah aparat menemukan bukti kuat.

Identitas Tersangka

Andi Hakim Febriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, menjadi satu-satunya tersangka yang ditetapkan. Laporan polisi mencatat bahwa laporan awal kasus dibuat pada 26 Februari 2026 oleh Muhammad Camel, Kepala Cabang BNI Rantauprapat, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.

Langkah Pengembalian Dana

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengungkap bahwa BNI telah melakukan verifikasi awal bersama aparat hukum dan telah mengembalikan dana sebesar Rp7 miliar pada tahap pertama. Sisanya dijadwalkan diselesaikan dalam minggu berikutnya melalui perjanjian hukum yang transparan.

Baca juga:
Terungkap! 5 Artis Ini Gagal Bisnis, Jerome Polin Termasuk yang Harus Tutup Menantea

Pengembalian dana diupayakan secara terukur, dengan komitmen BNI untuk terus memantau proses hingga tuntas. Bank juga menegaskan bahwa seluruh dana nasabah pada produk resmi tidak terpengaruh oleh transaksi di luar kanal resmi.

Reaksi BNI dan Upaya Pencegahan

Direktur Network & Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran investasi dengan iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar. Ia menekankan pentingnya melakukan verifikasi melalui situs resmi BNI, aplikasi Wondr by BNI, atau layanan Call Center sebelum menandatangani produk keuangan apa pun.

BNI juga memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan literasi keuangan, dan memperketat prosedur audit untuk mencegah kejadian serupa. Menurut Munadi, kasus ini terdeteksi melalui audit internal pada Februari 2026, menunjukkan efektivitas mekanisme pengawasan internal bank.

Baca juga:
Harga Minyak Turun Drastis: Apa Dampaknya bagi Konsumen dan Pasar Global?

Secara keseluruhan, BNI berupaya menjaga kepercayaan nasabah dengan transparansi proses hukum, pengembalian dana tepat waktu, serta edukasi berkelanjutan mengenai keamanan investasi. Upaya ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan anggota Credit Union Paroki Aek Nabara serta masyarakat luas.

Tinggalkan komentar