Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Ungkap Aliran Dana dan Penahanan Tersangka

Nasional17 Dilihat
banner 468x60

Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 09 Juni 2026 | Kementerian Agama (Kemenag) kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Dalam konferensi pers, Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein menjelaskan bahwa dua tersangka, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR), telah ditahan sebagai pihak swasta dalam kasus tersebut.

Menurut Taufik, ISM dan ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri. Kedua tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak di Kemenag, termasuk Hilman Latief, Rizky Fisa Abadi, dan Ishfah Abidal Aziz.

banner 336x280

Detail aliran dana dari para tersangka adalah sebagai berikut: ISM memberikan USD 30.000 kepada Ishfah, USD 5.000 dan 16.000 SAR kepada Hilman, serta USD 10.000 kepada Rizky. Sementara itu, ASR memberikan USD 406.000 kepada Ishfah. Dari praktik jual beli kuota haji khusus tersebut, PT Maktour dan travel haji yang terafiliasi dengan Asrul diduga mendapat keuntungan tidak sah sebesar Rp 27,8 miliar dan Rp 40,8 miliar, respectively.

Kasus Korupsi Kuota Haji dan Dampaknya

Kasus korupsi kuota haji ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan umat Muslim, terutama mereka yang telah mendaftar untuk berangkat haji. Kementerian Agama sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan haji harus memastikan bahwa kuota haji diberikan secara adil dan transparan.

Selain itu, Kemenag juga telah mengambil langkah untuk memperkuat pengawasan terhadap pesantren, sekaligus mencegah terulangnya kasus-kasus kekerasan seksual. Verifikasi dan validasi terhadap sekitar 42.000 pesantren di Indonesia akan dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pesantren telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

Kementerian Agama bekerja sama dengan Komisi VIII DPR untuk menangani kasus kekerasan seksual di pesantren. Verifikasi dan validasi pesantren, serta pengumpulan para penyuluh agama dan perwakilan pesantren, dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah terulangnya kasus-kasus kekerasan seksual.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pencegahan kasus kekerasan seksual, Kemenag juga berencana untuk membentuk Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU). LPDU ini diharapkan dapat mengelola dana umat secara efektif dan transparan, sehingga dapat membantu mencegah kasus-kasus kekerasan seksual di pesantren.

banner 336x280
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:

Tinggalkan Balasan