Komisi IX DPR Anggap Usulan Larangan Vape Masuk Akal, BPKN dan BNN Tekankan Ancaman Penyalahgunaan Narkotika

Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 12 April 2026 | Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menegaskan bahwa usulan pelarangan rokok elektronik (vape) merupakan langkah yang logis dan diperlukan dalam upaya menanggulangi penyalahgunaan zat berbahaya. Pendapat ini didukung oleh temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengidentifikasi vape sebagai media potensial bagi peredaran narkotika, serta dukungan kuat Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang menyoroti risiko kesehatan terutama di kalangan remaja.

Latar Belakang Temuan BNN

BNN baru-baru ini mengusulkan agar rokok elektronik beserta cairannya dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Temuan tersebut mengungkap adanya penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi zat kimia terlarang, termasuk narkotika sintetik. Menurut data internal BNN, peningkatan signifikan dalam kasus penemuan cairan vape yang dicampur etomidat, morfin, dan zat psikotropika lainnya telah terjadi sejak 2023. Penyalahgunaan ini tidak hanya memperburuk peredaran narkotika, tetapi juga menambah beban penegakan hukum.

Baca juga:
Gaya Hedon Idja Djajuli: Satpol PP Bogor Gadaikan SK Anggota, Korban Kini Terjerat Cicilan

Tanggapan Komisi IX DPR

Anggota Komisi IX DPR menilai bahwa usulan larangan vape masuk akal mengingat bukti kuat penyalahgunaan yang diungkap BNN. Salah satu anggota komisi menuturkan, “Jika produk ini dapat menjadi sarana untuk menyelundupkan zat terlarang, maka regulasi yang lebih ketat atau bahkan larangan total menjadi pilihan yang wajar.” Komisi IX menekankan perlunya regulasi yang komprehensif, termasuk standar produksi, labelisasi, dan pengawasan distribusi yang melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, serta BNN.

Dukungan BPKN dan Kekhawatiran Konsumen

BPKN secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap wacana pelarangan vape. Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menekankan bahwa perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama negara, khususnya ketika produk terbukti membahayakan kesehatan dan keselamatan publik. Ia menambahkan, “Vape tidak lagi sekadar alternatif rokok, melainkan sudah menjadi media rawan penyalahgunaan zat berbahaya. Ini mengancam generasi muda yang menjadi target utama pemasaran produk dengan rasa‑rasa menarik.”

BPKN menyoroti tiga masalah utama: pertama, lemahnya pengawasan terhadap kandungan kimia vape; kedua, distribusi yang tidak terkontrol yang membuka celah bagi penyelundupan narkotika; ketiga, kurangnya edukasi publik mengenai bahaya vape.

Baca juga:
Pertarungan Politik Ulsan vs Gwangju: Apa Dampaknya Terhadap Pemilu Paruh Waktu Juni Ini?

Langkah Pemerintah yang Diharapkan

Berbagai pihak menuntut langkah konkret dari pemerintah, antara lain:

  • Penguatan regulasi pada produksi dan distribusi vape, termasuk persyaratan izin edar yang ketat.
  • Peningkatan pengawasan lintas kementerian, khususnya Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan BNN.
  • Penerapan sanksi berat bagi pelanggar, baik produsen maupun distributor yang terbukti menyalurkan vape dengan kandungan terlarang.
  • Edukasi masif kepada masyarakat, khususnya remaja, tentang risiko kesehatan dan potensi penyalahgunaan narkotika melalui vape.

Para legislator juga mengusulkan pembentukan tim khusus yang terdiri dari ahli kesehatan, pakar kimia, dan penegak hukum untuk melakukan audit berkala terhadap produk vape yang beredar di pasar. Tim ini diharapkan dapat mengidentifikasi secara dini produk berbahaya dan mencegah masuknya zat terlarang ke dalam rantai pasok vape.

Respon Industri dan Dampak Ekonomi

Sementara itu, asosiasi produsen vape mengklaim bahwa sebagian besar produk mereka telah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, asosiasi tersebut mengakui perlunya transparansi lebih lanjut mengenai bahan baku cairan vape. Mereka juga mengungkapkan kekhawatiran akan dampak ekonomi jika larangan total diberlakukan, mengingat industri vape telah menyumbang ribuan lapangan kerja dan pendapatan signifikan bagi perekonomian.

Baca juga:
Ngatiyana Tegaskan: Integritas ASN Kunci Anti-Korupsi, Begitu-begituan Sudah Tak Zaman Lagi!

Namun, para pendukung larangan berargumen bahwa biaya kesehatan jangka panjang akibat penyalahgunaan vape lebih besar dibandingkan kerugian ekonomi jangka pendek. Analisis BPKN memperkirakan potensi beban biaya perawatan kesehatan publik dapat mencapai triliunan rupiah jika tren penyalahgunaan tidak dihentikan.

Dengan pertimbangan kesehatan publik, keamanan konsumen, serta ancaman narkotika, Komisi IX DPR bersama BPKN dan BNN tampaknya akan terus menekan pemerintah untuk mengambil keputusan tegas. Keputusan tersebut diharapkan tidak hanya melindungi generasi muda, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam memerangi peredaran narkotika lintas wilayah.

Jika langkah pelarangan atau regulasi ketat segera diimplementasikan, diharapkan peredaran vape ilegal dapat terhambat, dan konsumen Indonesia akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik dari produk yang berpotensi merusak kesehatan dan keselamatan mereka.