Berita Hari Ini Terlengkap di Asia – KGNews.asia – 24 Maret 2026 | Kelompok advokasi hak-hak minoritas SETARA mengeluarkan pernyataan tajam pada hari pertama Ramadan, menuding adanya diskriminasi struktural dalam penetapan tanggal Idul Fitri di sejumlah daerah. Kritik ini muncul bersamaan dengan laporan penolakan pelaksanaan salat Idul Fitri di beberapa wilayah, yang dianggap menyinggung kebebasan beribadah warga muslim minoritas.
Latar Belakang Perbedaan Penetapan Tanggal
Indonesia menggabungkan dua sistem penanggalan—kalender Masehi (Gregorian) dan kalender Hijriyah—dalam penentuan hari raya agama. Pemerintah pusat biasanya mengandalkan perhitungan astronomi yang dikeluarkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Kebudayaan (Balitbang). Namun, beberapa provinsi dan kabupaten mengadopsi keputusan dewan ulama setempat, yang dapat menghasilkan selisih satu atau dua hari.
Selisih ini bukan sekadar perbedaan teknis; ia berimplikasi pada penetapan jadwal kerja, libur sekolah, serta layanan publik. Dalam praktiknya, warga yang merayakan Idul Fitri pada hari yang berbeda kadang menghadapi hambatan dalam mengakses fasilitas umum, seperti transportasi publik yang tidak menyesuaikan jadwal, atau bahkan penolakan pelaksanaan salat berjamaah di masjid milik daerah.
SETARA Menyoroti Diskriminasi Praktis
SETARA menyoroti kasus-kasus dimana pemerintah daerah menolak mengadakan salat Idul Fitri bagi umat yang merayakan pada hari yang ditetapkan oleh kalender nasional. Menurut pernyataan resmi organisasi, tindakan tersebut melanggar prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi dan menimbulkan rasa terpinggirkan di antara komunitas muslim yang mengikuti penentuan tanggal nasional.
“Ketika sebuah wilayah menolak melaksanakan salat Idul Fitri karena perbedaan penetapan tanggal, maka hak warga untuk beribadah secara layak terancam,” ujar juru bicara SETARA dalam konferensi pers virtual. “Kami menuntut adanya standar yang konsisten dan tidak memihak, sehingga tidak ada lagi kasus diskriminasi yang bersifat administratif.”
Reaksi Pemerintah dan Lembaga Keagamaan
Pemerintah pusat menanggapi kritik tersebut dengan menegaskan komitmen untuk menjaga kesetaraan dalam penetapan hari raya. Menteri Agama menuturkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Kementerian Agama terus berkoordinasi dengan otoritas daerah untuk memastikan implementasi keputusan penetapan tanggal secara seragam.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa perbedaan penetapan tanggal memang dapat terjadi karena metode perhitungan yang beragam, namun penolakan terhadap pelaksanaan salat Idul Fitri tidak dapat dibenarkan. “Kita harus mencari solusi bersama, bukan memperuncing perbedaan,” kata Ketua MUI dalam pertemuan dengan perwakilan pemerintah daerah.
Aspek Hukum dan Hak Asasi Manusia
Para pakar hukum menilai bahwa penolakan pelaksanaan salat Idul Fitri dapat melanggar Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama. Organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) juga mengingatkan bahwa diskriminasi berbasis perbedaan kalender berpotensi menimbulkan konflik sosial, khususnya di daerah dengan keragaman etnis dan agama yang tinggi.
Beberapa akademisi menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah melalui mekanisme dialog yang inklusif. “Kebijakan harus bersifat fleksibel namun tetap menjamin hak fundamental warga,” ujar Dr. Anita Suryani, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Perbedaan tanggal Idul Fitri tidak hanya memengaruhi aspek religius, tetapi juga berdampak pada sektor ekonomi. Pedagang, pelaku pariwisata, serta industri transportasi harus menyesuaikan jadwal operasionalnya, yang sering kali menimbulkan kerugian akibat ketidaksesuaian antar wilayah.
Data sementara dari Kementerian Perhubungan menunjukkan penurunan volume penumpang kereta api selama hari libur Idul Fitri di provinsi yang menerapkan tanggal berbeda, dibandingkan dengan provinsi yang mengikuti tanggal nasional.
Upaya Penyelesaian dan Rekomendasi
- Penguatan koordinasi lintas sektor antara Kementerian Agama, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan pemerintah daerah.
- Pengembangan pedoman nasional yang mengatur penetapan tanggal Idul Fitri secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Penyediaan forum dialog rutin antara organisasi keagamaan, LSM hak asasi, dan perwakilan masyarakat untuk membahas isu-isu terkait.
- Penerapan mekanisme mediasi bagi wilayah yang mengalami konflik terkait penetapan tanggal.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Indonesia dapat mengurangi potensi diskriminasi dan memastikan bahwa perayaan Idul Fitri tetap menjadi momen kebersamaan lintas wilayah.
Secara keseluruhan, sorotan SETARA membuka kembali perdebatan publik tentang pentingnya keadilan dalam penetapan hari raya. Dialog konstruktif antara semua pemangku kepentingan menjadi kunci untuk menghindari fragmentasi sosial dan memastikan bahwa setiap warga negara dapat merayakan Idul Fitri tanpa hambatan administratif atau diskriminatif.